'Bersikap Kooperatif' Pengacara Yaqut Buka Suara Usai Eks Menag Jadi Tahanan Rumah
Yuni Astuti March 23, 2026 02:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.

Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.

Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Penasihat Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). 

Dodi menegaskan, selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Alasan KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bertepatan di Momen Lebaran

Mantan Penyidik KPK Buka Suara

Kebijakan KPK soal Gus Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah menuai polek dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Termasuk Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Diketahui saat ini Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan membuat banyak pihak geram atas keputusan ini.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan kritik tajam terhadap langkah pimpinan KPK saat ini. 

Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. 

Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.

Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut. 

Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.

"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.

Diungkap Istri Noel

Menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa dipanggil Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) memicu perhatian.

Bagaimana tidak, bertepatan di momen lebaran Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rutan.

Dan hal ini pertama kali diketahui ketika istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang menyebarkan Gus Yaqut hilang dari rutan.

Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. 

Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia di lokasi.

Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. 

Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. 

"Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada," sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.

Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. 

Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. 

Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. 

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Budi.


Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.