Penampakan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Pasca Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah: Ramai Tamu Lebaran
Soewidia Henaldi March 23, 2026 03:02 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, pada Kamis (19/3/2026).

Pengalih status tahanan itu diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK.

Adapun, permohonan itu dikabulkan KPK beberapa hari jelang hari Raya Idul Fitri 1447 H, pada Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan informasi dari sumber Tribunnews, pada hari Raya Idul Fitri, keluarga Gus Yaqut berada di rumah mereka di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Kramat Djati, Jakarta Timur.

Meski begitu, sumber itu menyebut tidak melihat langsung keberadaan Gus Yaqut di rumahnya.

“Pas lebaran, tidak lihat langsung. Tapi keluarganya ada di rumah (saat Lebaran),” ujar sumber itu kepada Tribunnews, Senin (23/3/2026).

Tak hanya itu, sumber mengungkapkan pada hari Raya Idul Fitri hari Sabtu lalu, rumah Gus Yaqut ramai di datangi oleh para tamu untuk halal bihalal.

Saat dikonfirmasi apakah keluarga Gus Yaqut menggelar ‘open house’, ia tidak bisa memastikan detail. 

Namun, berdasarkan pantauan sumber Tribunnews, rumah Gus Yaqut ramai saat Lebaran.

“Sempat ramai tamu yang datang saat Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, pada Senin (23/3/2026) pagi, kondisi kediaman Yaqut Cholil Qoumas, terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivitas di lingkungan perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, terlihat normal seperti biasa. 

Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di sekitar rumah Gus Yaqut tersebut.

Pintu gerbang perumahan pun tampak terbuka lebar. Kendaraan roda empat maupun roda dua milik warga perumahan tersebut tampak keluar dan masuk.

Adapun, terlihat 2 orang petugas keamanan tengah berjaga di halaman depan perumahan tersebut.

Proses Hukum Tetap Jalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi.

Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

Sebelum adanya penjelasan resmi ini, "menghilangnya" Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan. 

Rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya. 

Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. 

Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.