Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengingatkan warga pendatang pasca Lebaran untuk segera mengurus administrasi kependudukan (adminduk) jika berencana tinggal dalam jangka waktu lama di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan pentingnya kepatuhan pendatang dalam melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat.
"Prinsip pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk, saat ini dituntut kesadaran warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian," ucap Taufiq, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, bagi pendatang yang tinggal kurang dari satu tahun, disarankan untuk melapor sebagai penduduk non permanen.
Hal ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, serta bukti kepemilikan atau penggunaan tempat tinggal.
"Dengan dipastikan mereka membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki aset pribadi atau surat keterangan menggunakan alamat Mlmenumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," jelasnya.
Selain itu, pendatang yang tidak menetap hingga satu tahun juga diminta melakukan registrasi secara daring sebagai penduduk non permanen melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Disdukcapil juga mengingatkan warga terkait kemungkinan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak setelah mudik. Untuk itu, masyarakat didorong segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar data tetap aman dan mudah diakses.
"Serta mengingatkan kepada masyarakat apabila, setelah pelaksanaan mudik Lebaran ada saja menyoal kebutuhan dokumen adminduk yang mungkin hilang dan rusak. Dipersilahkan seluruh warga Kota Bekasi untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital agar tidak ada lagi alasan kembali bagi KTPel/KK hilang atau rusak karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam gawai pintar," ungkapnya.
Taufiq menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerapkan operasi yustisi terhadap pendatang. Namun demikian, kewajiban pelaporan administrasi tetap harus dijalankan.
"Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Nantinya Kita tinggal melakukan sosialisasi untuk kesadaran warga agar mengupdate Adminduk nya saja," terangnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, pendatang yang sudah menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.
Jika tidak, maka mereka berpotensi tidak mendapatkan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jika kepada warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan menjadi penduduk Kota Bekasi. Maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK seperti pendidikan dan kesehatan serta sosial," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tahun 2025, jumlah penduduk di Kota Bekasi saat ini mencapai 2.664.058 jiwa, dengan pertumbuhan yang cenderung dinamis setiap tahunnya.(m27)