Giliran Noel Eks Wamenaker Ajukan Jadi Tahanan Rumah, Penasihat Hukum Singgung Ketidakadilan
Yuni Astuti March 23, 2026 03:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh soal pengalihan tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah, kini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ajukan pengalihan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui pengalihan penahanan Eks Menag Gus Yaqut jadi tahanan rumah pertama kali dibongkar oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

Kini giliran Noel yang akan ajukan pengalihan penahanan jadi tahanan rumah.

Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.


“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

Pengacara Gus Yaqut Buka Suara

Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.

Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.

Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Penasihat Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). 

Dodi menegaskan, selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Alasan KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bertepatan di Momen Lebaran

Mantan Penyidik KPK Buka Suara

Kebijakan KPK soal Gus Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah menuai polek dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Termasuk Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Diketahui saat ini Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan membuat banyak pihak geram atas keputusan ini.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan kritik tajam terhadap langkah pimpinan KPK saat ini. 

Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. 

Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.

Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut. 

Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.

"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.