TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Momen cuti bersama Idul Fitri dimanfaatkan warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan.
Dalam sehari, pada Senin, 23 Maret 2026, tercatat ada 273 layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Denpasar.
Kadis Dukcapil Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan, pihaknya memberikan layanan pada 23 dan 24 Maret 2026.
Baca juga: Pemilihan Perbekel Klungkung Bali Digelar Oktober 2026, Akan Diikuti 22 Desa
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan saat libur.
"Kalau hari biasa biasanya mereka bekerja. Di momen cuti bersama ini mereka akan memiliki waktu untuk mengurus dokumen kependudukannya," katanya.
Baca juga: Puskor Hindunesia Soroti Umat Hindu Live Medsos, Mabuk hingga Berbuat Kriminal Saat Nyepi
Pelayanan selama cuti bersama ini dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 Wita.
Dalam rentang waktu tersebut sebanyak 273 layanan diberikan Dukcapil Denpasar.
Pelayanan yang paling mendominasi adalah KTP-el, di mana terdapat 150 pencetakan kartu dan 28 perekaman data baru.
Selain itu, masyarakat juga mulai memanfaatkan layanan KTP Digital sebanyak 15 layanan.
"Juga terdapat 16 pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga memproses 29 permohonan Kartu Keluarga (KK), 15 layanan legalisir, serta 2 dokumen SKPWNI/SKPLN.
Juga beberapa akta meliputi 7 akta kelahiran, 3 akta perkawinan, 2 akta kematian, 2 pengesahan anak, dan 1 kutipan kedua akta perkawinan.
Tercatat pula sebanyak 3 layanan untuk pengurusan Surat Keterangan Belum Kawin.
Sedangkan untuk stok blanko KTP-el untuk WNI sebanyak 2.356 keping dan blanko KTP-el WNA sebanyak 264 keping.
Dewa Juli mengatakan, pelayanan saat cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/117/SETDA Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dimana untuk tanggal 23 dan 24 Maret 2026, untuk OPD pelayanan publik tetap melaksanakan pelayanan dari pukul 08.00 - 13.00 Wita.
Nantinya, pada 25 Maret 2026, pelayanan akan kembali normal seperti sebelumnya.
Selain layanan publik, perangkat daerah yang memberikan layanan administrasi seperti kecamatan, kelurahan, Bapenda, dan DPMPTSP termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma. (*)