BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada Minggu (22/3/2026) sore saat jam kunjungan Lebaran, ketika sepasang suami istri mencoba menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam masakan cumi.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, sosok yang paling berperan dalam aksi tersebut adalah pihak suami.
“Kalau dari keterangannya, ini yang berperan sebenarnya si suaminya yang datang ke lapas dan bawa makanan ditujukan ke salah satu napi di dalam (Lapas Kelas IIB Sungailiat-red),” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).
Dalam keterangannya, tersangka mengaku hanya dititipi barang oleh seseorang dari luar lapas untuk diantarkan kepada seorang narapidana.
“Nah ini masih kami telusuri dulu untuk sumber yang memerintahkannya dari luar. Kalau yang nitip pasti orang yang dikenal, enggak mungkin dia enggak kenal. Cuma kalau yang untuk dititipkan (narapidana di Lapas-red) dia enggak kenal, cuma disuruh nganter saja katanya ke situ keterangnnya,” jelasnya.
Dengan demikian, patut diduga bahwa pasutri tersebut berperan sebagai kurir.
“Bisa jadi (kurir-red), dia perannya mungkin sebagai kurir lah disitu,” sambungnya.
Baca juga: Pasutri Selundupkan Sabu dalam Cumi ke Lapas Sungailiat, Terbongkar karena Napi Tak Kenal
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun kini tengah memburu orang menyuruh menyelundupkan sabu tersebut.
“Untuk yang menyuruh kita sudah dapatkan identitasnya. Ini masih coba kita upayakan kalau memang bisa dilakukan upaya penindakan penangkapan untuk memperjelas atau memperterang keterangan pelaku ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain memeriksa dan meminta keterangan diduga pelaku tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka juga akan melakukan pendalaman kasus.
Pasutri tersebut kini secara intensif terus dilakukan pemeriksaan dan di BAP serta ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka.
“Masih terus kita minta keterangan-keterangannya. Termasuk napinya juga kita mintai keterangan karena namanya disebut oleh diduga pelaku ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyebut bahwa kini si suami sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap yang paling berperan dalam kasus ini.
Sedangkan untuk si istri masih tetap diamankan di Polres Bangka dan dicari petunjuk apabila ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti.
“Kalau memang ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti, tidak menutup kemungkinan juga kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Iptu Budi menyebut bahwa modus-modus itu seperti ini memang sudah beberapa kali terjadi dan tidak hanya di lapas natkotika.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi atensi untuk pihak kepolisian dan pihak lapas untuk bersama-sama berkolaborasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti apabila terjadi hal semacam ini.
Lanjut dia, dari persitiwa ini, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini dikenakan ayat 2, ancaman kurungannya penjara seumur hidup, kemudian maksimalnya hukuman mati,” imbuhnya.
Aksi ini terbongkar ketika pasangan suami istri inisial FA alias Piyeng (25) warga Sungailiat serta seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24) nekat menyelundupkan sabu yang disamarkan dalam masakan cumi untuk narapidana.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) kemarin sore. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak yang di dalamnya tersimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil.
“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com Senin (23/3/2026).
Selanjutnya, pria dan wanita yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 20,48 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine (sabu-red),” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)