Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Memasuki hari ketiga Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat terkait besaran tarif retribusi parkir yang berlaku di wilayah Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan bahwa tarif parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru tahun 2024.
Menurutnya, penetapan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Tarif parkir ini sudah ditetapkan dalam Perda, sehingga diharapkan masyarakat mengetahui besaran yang harus dibayarkan sesuai jenis kendaraannya,” ujar Indra kepada TribunBengkulu.com, Senin 23/3/2026).
Rincian Tarif Parkir di Kota Bengkulu
Adapun besaran tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
Sepeda motor: Rp2.000
Mobil penumpang: Rp3.000
Mobil barang/truk kecil: Rp5.000
Truk besar: Rp20.000
Indra menjelaskan, tarif tersebut berlaku di titik-titik parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat agar membayar retribusi parkir sesuai ketentuan dan meminta karcis sebagai bukti pembayaran.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memberikan pembayaran kepada oknum yang tidak resmi guna menghindari praktik pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku, terutama di momen Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Pastikan meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran, sehingga retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah,” tukasnya.