Setelah Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Wamenaker Noel Ikut Ajukan Tahanan Rumah
Adrianus Adhi March 23, 2026 08:32 PM

SURYA.co.id - Setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah, kini giliran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengajukan permohonan serupa ke KPK. 

Permohonan pengalihan penahanan Noel diungkap oleh penasihat hukumnya, Aziz Yanuar. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz Senin 23 Maret 2026 seperti SURYA.co.id kutip dari KOMPAS.com

Rencananya, permohonan ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri berakhir. Aziz menilai Noel mengalami ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap meski membutuhkan penanganan medis. Menurut Aziz, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya.

Baca juga: Sosok Agung Widyatmoko yang Beri THR 29 Motor ke Karyawan, Rogoh Kocek Rp 580 Juta

Kondisi tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Aziz menegaskan pengalihan penahanan adalah bentuk perlakuan manusiawi.

Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara Noel dan Gus Yaqut. Menurutnya, KPK memberi perlakuan istimewa kepada Yaqut yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Kasus yang Menjerat Noel atau Eks Wamenaker

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel terjerat kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp6,5 miliar. Uang tersebut berasal dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.

Noel disebut menerima Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor. Dana itu tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.

Akibatnya, penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Keluarga Minta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bolehkah Secara Hukum? Cek Aturan KUHAP di Sini

Ia juga dijerat Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Noel tetap ditahan di Rutan KPK hingga vonis dijatuhkan usai Lebaran.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Sebelum Noel, KPK telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan ini sesuai Pasal 108 UU KUHAP. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Lokasi tahanan rumah Yaqut berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Baca juga: Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru di KPK, Eks Penyidik Sebut Sangat Berbahaya

Pengamanan melekat diberlakukan agar tersangka tidak menghindar dari proses hukum. Meski berada di rumah, Yaqut tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan.

KPK menegaskan status tahanan rumah hanya bersifat sementara. Kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.