BANJARMASINPOST.CO.ID - Keenan Nasution berubah pikiran, gugatan terkait mendiang Vidi Aldiano resmi berakhir damai.
Fakta penyanyi Vidi Aldiano yang meninggal dunia menyisakan pilu bagi istri dan keluarga besarnya.
Namun tak cuma itu, kepergian Vidi juga sempat menyisakan satu polemik hukum.
Nama mendiang Vidi masih tercantum sebagai pihak tergugat atas gugatan hak royalti lagu oleh Keenan Nasution.
Perkara itu terakhir diketahui berada di tingkat kasasi dan bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, kini Keenan selaku pihak penggugat akhirnya berubah pikiran. Ia kini menyatakan mencabut gugatan tersebut.
Sikap ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Klien kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan," kata Minola Sebayang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).
Minola menjelaskan, pencabutan kasasi dimungkinkan secara hukum selama permohonan tersebut belum diputus Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dapat dihentikan sepenuhnya.
"Kami akan mengajukan surat resmi pencabutan, sehingga perkara terhadap almarhum bisa dinyatakan selesai," ucap Minola.
Baca juga: Awalnya Mau Jodohkan Fuji, Pemicu Haji Faisal Kini Berubah Pikiran Terjawab, Simpan 1 Kekhawatiran
Dengan keputusan tersebut, sengketa panjang terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dinyatakan berakhir dan diharapkan dapat ditutup secara damai.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan nilai fantastis mencapai Rp 24,5 miliar.
Gugatan itu dilayangkan karena lagu 'Nuansa Bening' disebut telah digunakan secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa izin yang dianggap sah.
Secara historis, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, disebut pernah meminta izin ke Keenan Nasution untuk membawakan lagu tersebut.
Namun, pihak Keenan mengklaim izin itu hanya berlaku untuk distribusi dalam bentuk CD pada album perdana Vidi, bukan untuk penggunaan jangka panjang di berbagai platform.
Konflik kemudian muncul ketika lagu tersebut terus dibawakan dalam konser maupun platform digital tanpa kesepakatan lanjutan terkait royalti.
Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Keenan Nasution karena dianggap tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun.
Perkara ini sempat diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2025, dengan hasil seluruh gugatan penggugat ditolak.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Keenan dan Rudi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alasan gugatan tersebut tetap berjalan di Mahkamah Agung dibeberkan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang.
Menurut Minola, secara hukum keperdataan, meski Vidi Aldiano telah meninggal, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut.
"Perkara ini sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata Minola dikutip Cumicumi, Jumat (20/3/2026).
Minola menjelaskan, meninggalnya tergugat dalam hal ini Vidi Aldiano tak lantas membuat perkara tersebut gugur.
Kalaupun tidak ada tingkat kasasi dan perkara itu masih ada di tingkat Pengadilan Niaga, proses peradilan tetap berjalan meskipun tergugat meninggal dunia.
Hal ini berbeda dengan perkara pidana, yang bisa gugur seandainya tergugat meninggal dunia.
"Dalam gugatan yang diajukan ini kan pihak tergugat ada almarhum Vidi dan Harry Kis (ayah mendiang Vidi Aldiano)," jelas Minola.
"Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," lanjutnya.
Dalam peradilan pidana, gugatan bisa tetap berjalan walaupun tanpa tergugat, karena proses maupun putusan dari gugatan itu nantinya masih bisa diwariskan.
"Meski akan di-break dulu beberapa waktu setelah tergugat meninggal dunia, perkara itu akan diteruskan, mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk sebagai ahli waris," ucap Minola.
"Apalagi sekarang sudah di tingkat kasasi, tidak perlu proses persidangan, hanya perlu pemeriksaan perkara, berkas-berkas, juga argumentasi-argumentasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," lanjutnya.
"Jadi tentu tidak otomatis membuat perkara itu gugur atau batal," jelas Minola.
Minola mengatakan, dalam konteks warisan ini, ahli waris tidak hanya mewarisi harta tapi juga bisa mewarisi utang.
"Yang melandasi proses kasasinya itu tetap masih berjalan, karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban, begitu konsep hukum keperdataan," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)