Ambisi WNA Irak Buktikan Istri Siri Selingkuh Gagal Total, HP Cucu Mpok Nori Jadi Saksi Bisu
Tsaniyah Faidah March 23, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upaya FTJ (49), warga negara asal Irak, untuk membenarkan aksi kejinya terhadap istri sirinya, Dwintha Anggary (37), menemui jalan buntu.

Pria yang tega menghabisi nyawa cucu pelawak legendaris Mpok Nori tersebut kini harus berhadapan dengan kendala teknis yang menghalangi ambisinya membuktikan dugaan perselingkuhan korban.

Segalanya bermula dari rasa cemburu yang membara sejak 20 Maret 2024.

Saat itu, FTJ mengaku melihat korban sedang berjalan bersama pria lain di sebuah Bazar Ramadan.

Kecurigaannya memuncak pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, ketika ia mendatangi kos-kosan korban di kawasan Cipayung dan mendapati Dwintha sedang berduaan dengan pria yang sama.

Meski sempat diusir dan diminta pulang, FTJ justru kembali dengan membawa sebilah pisau dan menyerang korban secara membabi buta hingga tewas dengan luka sayat di leher.

Usai melancarkan aksinya, FTJ tidak langsung melarikan diri dengan tangan kosong.

Ia menggasak ponsel pribadi milik korban sebelum kabur menuju arah Sumatera.

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, mengungkapkan bahwa alasan tersangka tetap memegang ponsel tersebut adalah karena keyakinannya akan adanya bukti pengkhianatan di dalamnya.

"Alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban," ujar AKP Fechy di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).

FTJ bahkan mengeklaim kepada penyidik bahwa ia sempat melihat konten yang tidak pantas serta foto mesra korban dengan pria lain sebelum peristiwa maut itu terjadi.

"Katanya selain melihat tertangkap basah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu," tambah Fechy.

Namun, ambisi FTJ untuk menjadikan ponsel tersebut sebagai alat pembela diri justru gagal total.

Hingga saat ini, ponsel milik cucu Mpok Nori itu masih menjadi saksi bisu karena dalam kondisi terkunci rapat.

Polisi belum bisa memverifikasi apakah klaim tersangka soal foto mesra itu fakta atau hanya sekadar halusinasi akibat cemburu buta, lantaran tidak ada yang mengetahui akses masuk ke perangkat tersebut.

Baca juga: Sosok Dwintha Anggary Cucu Mpok Nori di Mata Keluarga, Penurut dan Penyayang Anak

"Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya," jelas AKP Fechy.

Pelarian FTJ sendiri akhirnya terhenti di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak pada 21 Maret 2024.

Saat ditangkap dan digeledah, ponsel yang ia incar isinya itu masih berada di tangannya, bersama dengan paspor milik korban yang juga ia sita.

Kini, pria asal Irak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan.

Atas perbuatan sadisnya, FTJ kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video CCTV Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Video tersebut merekam jelas gerak-gerik pelaku, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial FD.

Dalam video terlihat, pelaku memasuki rumah kontrakan korban sesaat sebelum jasad Anggary ditemukan bersimbah darah pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, mengonfirmasi bahwa bukti rekaman kamera pengawas tersebut menjadi dasar pengejaran terhadap FD.

Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban itu akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan.

Penangkapan terjadi di ruas Tol Tangerang-Merak pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB saat berusaha melarikan diri.

"Ditangkap di ruas tol arah Merak, sekarang pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya," kata Edi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.