TRIBUN-MEDAN.com - Gus Yaqut telah mendapatkan fasilitas tahanan rumah meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan KPK memberikan tahanan rumah ke eks Menteri Agama ini menuai polemik di masyarakat.
KPK dinilai mulai lemah dan diduga mengalami tekanan politik.
Terkait ini, tim hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir memastikan bahwa Gus Yaqut tidak akan kabur.
"Penasehat hukum menjamin," kata pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Dodi menegaskan, Yaqut Cholil selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Dia juga menyebut proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Mendagri Pastikan Total 5 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, 2 di Sumut dan 3 di Aceh
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji yang Dapatkan Fasilitas Tahanan Rumah dari KPK
Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut Cholil diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut Cholil lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: 208 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, Naik 13 Persen dari Hari Normal
Baca juga: KEKAYAANNYA Capai Rp166,5 Miliar, Sosok Rudy Mas’ud Bukan Sembarangan, Kini Minta Maaf ke Prabowo
(*/tribun-medan.com)