Niat dan Syarat Qada Puasa Ramadan Mulai Bulan Syawal hingga Syakban
Mareza Sutan AJ March 23, 2026 08:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan tersebut.

Mengqada puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, baik dengan cara berpuasa bagi yang mampu maupun dengan membayar fidyah bagi yang tidak sanggup menjalankannya.

Pelaksanaan qada puasa dapat dilakukan mulai 2 Syawal hingga menjelang Ramadan berikutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, qadha puasa boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak.

Yang terpenting, jumlah hari yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadhan.

Selain itu, niat qadha puasa wajib dilakukan pada malam hari karena termasuk dalam kategori puasa wajib.

Niat Puasa Qada Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Dalil tentang Qada Puasa Ramadhan

Dalam ajaran Islam, kewajiban mengganti puasa Ramadan memiliki dasar yang kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Para ulama memahami ayat tersebut sebagai anjuran agar qada puasa tidak ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.

Mengganti utang puasa merupakan bagian dari amal saleh yang seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa penundaan, selama tidak ada uzur yang menghalangi.

Hadis dari Aisyah r.a. juga menegaskan bahwa beliau tetap berusaha menunaikan qadha sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya menyempurnakan ibadah wajib, termasuk puasa Ramadan.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu amal, ia menyempurnakannya.” (HR. Al-Baihaqi)

Syarat Qada Puasa Ramadhan

Melansir laman Baznas, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan qadha puasa:

- Jumlah hari puasa yang ditinggalkan harus diganti sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

- Qada puasa dapat dilakukan setelah Idulfitri hingga sebelum Ramadan berikutnya, dengan menghindari hari-hari yang dilarang berpuasa.

- Pelaksanaannya boleh berurutan atau terpisah, sesuai kemampuan masing-masing.

- Puasa qadha yang sudah diniatkan tidak boleh dibatalkan kecuali ada uzur syar’i, seperti sakit atau bepergian jauh.

- Jika qadha belum selesai hingga Ramadan berikutnya tiba, maka wajib mendahulukan puasa Ramadan, kemudian melanjutkan qadha setelahnya.

Hikmah Menyegerakan Qadha Puasa

Menyegerakan qadha puasa Ramadhan memiliki banyak hikmah bagi seorang Muslim.

Selain sebagai bentuk penyelesaian kewajiban, hal ini juga mencerminkan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Qadha puasa merupakan amanah ibadah yang tetap menjadi tanggungan hingga ditunaikan.

Dengan melaksanakannya segera, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan kecintaannya kepada Allah SWT.

Selain itu, tidak menunda qadha puasa dapat menghindarkan seseorang dari potensi dosa akibat kelalaian.

Kebiasaan ini juga melatih kedisiplinan, tanggung jawab, serta membentuk pribadi yang terbiasa menjalankan kewajiban tepat waktu.

Pada akhirnya, menyegerakan qadha puasa menjadi salah satu cara untuk menyempurnakan ibadah sesuai tuntunan syariat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT secara optimal.

 

Baca juga: Eks Wamenaker Noel juga Mau Jadi Tahanan Rumah setelah Gus Yaqut Disetujui KPK

Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Perspektif Islam dan Negara Indonesia

Baca juga: Cara Menjaga Pola Hidup Sehat saat Idulfitri tanpa Kurangi Makna Lebaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.