Temuan Foto Mesra di Ponsel Cucu Mpok Nori Buat Pelaku Gelap Mata hingga Bunuh Korban
ahmadshalsamalkhaponda March 23, 2026 10:42 PM

- Misteri di balik motif pembunuhan sadis yang menimpa Dwintha Anggary (37), cucu dari pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, tersingkap.

Rasa cemburu buta membuat suaminya, FTJ (49), seorang warga negara asal Irak, gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa istri sirinya tersebut di sebuah rumah kos di kawasan Cipayung.

Pemicu aksi kejam ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan pengkhianatan cinta yang dirasakan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan polisi, FTJ mengaku sangat yakin bahwa korban telah berselingkuh di belakangnya.

Keyakinan itulah yang membuat tersangka tidak hanya membunuh, tetapi juga membawa kabur ponsel pribadi milik korban saat mencoba melarikan diri ke Sumatera.

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, membeberkan bahwa alasan utama FTJ tetap memegang ponsel tersebut adalah untuk membuktikan klaim perselingkuhan korban kepada pihak berwajib.

"Alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban," ungkap AKP Fechy.

FTJ bahkan mengeklaim bahwa ia sempat melihat langsung konten yang tidak pantas di dalam ponsel istrinya sebelum kejadian maut itu pecah.

"Katanya selain melihat tertangkap basah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu," tambah Fechy menjelaskan pengakuan tersangka.

Namun, ambisi FTJ untuk menjadikan ponsel tersebut sebagai alat pembela diri kini menemui jalan buntu.

Hingga saat ini, ponsel milik cucu Mpok Nori tersebut masih menjadi saksi bisu karena dalam kondisi terkunci rapat.

Polisi pun belum bisa memverifikasi apakah foto mesra yang dimaksud benar-benar ada.

Polisi juga mencurigai hanya sekadar halusinasi cemburu pelaku lantaran tidak ada yang mengetahui password perangkat tersebut.

Kronologi api cemburu FTJ sendiri bermula pada 20 Maret 2024.

Saat itu, ia mengaku melihat korban sedang berjalan bersama pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan.

Puncaknya terjadi pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

FTJ mendatangi kos-kosan korban dan mendapati Dwintha sedang berduaan dengan pria yang sama.

Sempat diusir dan diminta pulang, FTJ justru kembali lagi dengan membawa sebilah pisau dari rumahnya.

Ia lalu menyerang korban secara membabi buta hingga tewas dengan luka sayat di leher.

Pelarian FTJ berakhir di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak pada 21 Maret 2024.

Saat digeledah, ponsel yang ia yakini berisi bukti perselingkuhan itu masih berada di tangannya bersama dengan paspor milik korban.

Kini, pria asal Irak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

# pembunuhan # cucu # mpok nori # cipayung # jakarta timur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.