TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memohon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dialihkan menjadi tahanan rumah, seperti halnya dengan mantan Menteri Agama Gus Yaqut.
Permohonan pengajuan tahanan rumah ini disampaikan Noel, setelah KPK memberi status tahanan rumah keada mantan Menteri Agama Gus Yaqut.
Noel merasa penyidik KPK memberikan keistimewaan kepada Gus Yaqut.
Pengajuan pengalihan penahanan Noel itu diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar. “Kami tim PH akan mengajukan (penahanan rumah) atas permintaan keluarga Noel,” kata Aziz dalam keterangannya dikutip Senin (23/3/2026).
Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.
Seperti halnya saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.
Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.
Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.
Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga
Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga. “Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026).
Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin.
Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga, mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.
Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pengalihan penahanan pada Yaqut ini dilakukan KPK setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: PEMBERIAN Tahanan Rumah Oleh KPK Jadi Polemik, Tim Hukum Gus Yaqut Janji Eks Menteri Agama Tak Kabur
Mendapatkan Kritikan
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha turut mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik dan menjelaskan latar belakang pemberian pengalihan penahanan kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.
Praswad kemudian menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan penahanan Gus Yaqut ini adalah kewenangan penyidik.
Bagi Praswad, jawaban Budi ini tak masuk akal dan terkesan melempar tanggung jawab kepada pelaksana lapangan.
“(Pernyataan Jubir KPK) jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” jelas Praswad.
Atas dasar itu, Praswad pun meminta pimpinan KPK bisa menjelaskan kepada publik tentang asal mula pemberian pengalihan penahanan Yaqut.
Praswad menambahkan, KPK juga seharusnya tidak memberikan kesempatan negosiasi kepada seorang tersangka, karena dinilai bisa merusak sistem penegakan hukum yang sudah dibangun KPK sejak lama.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji yang Dapatkan Fasilitas Tahanan Rumah dari KPK
DPR Ikut Memprotes Keputusan KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai, langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.
Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Soedeson mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.
"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.
Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.
"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" tutur Soedeson.
Apalagi, menurut Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.
"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelas Soedeson.
Soedeson mengingatkan KPK agar mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap langkahnya.
"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegasnya
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Baca juga: PEMBERIAN Tahanan Rumah Oleh KPK Jadi Polemik, Tim Hukum Gus Yaqut Janji Eks Menteri Agama Tak Kabur
Baca juga: MERASA Tak Adil Gegara Gus Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah, Noel Ikut Ajukan Permintaan ke KPK