"Masih Belum Sadar" Kondisi Trkini Dua Remaja Korban Ledakan Petasan di Kota Pekalongan
rival al manaf March 23, 2026 08:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ledakan petasan yang terjadi di wilayah Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Senin (23/3/2026) mengakibatkan dua remaja mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri.

Satu remaja lainnya, turut menjadi korban dengan luka ringan akibat terkena imbas ledakan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat dua remaja diduga tengah meracik petasan di sebuah kebun pisang milik warga.

Baca juga: Nasib Dua Remaja di Pekalongan, Kehilangan Tangan Karena Ledakan Mercon

"Dua korban yang meracik petasan mengalami luka serius dan sampai saat ini masih belum sadar," ujar AKP Setyanto saat ditemui Tribunjateng.com, di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bendan Kota Pekalongan malam.

Menurutnya, ledakan terjadi ketika salah satu petasan yang sedang diracik tiba-tiba meledak. Sementara itu, satu korban lainnya yang berada di sekitar lokasi dengan jarak kurang lebih 15 meter turut terkena percikan ledakan.

"Korban ketiga ini tidak terlibat langsung. Ia sedang berada di sekitar lokasi, dan terkena imbas serpihan, mengalami luka ringan di bagian kaki kiri," jelasnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu petasan aktif berukuran tinggi sekitar 22 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter, serta 17 selongsong petasan kosong berbagai ukuran.

AKP Setyanto menambahkan, kejadian ini merupakan insiden kedua yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi pada saat menjelang salat Idul Fitri.

"Ini menjadi perhatian serius kami, karena sudah dua kali terjadi. Kami akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak bermain maupun merakit petasan.

"Kami ingatkan, bagi yang menyimpan, menggunakan, atau menjual bahan petasan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dalam pantauan Tribunjateng.com, saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bendan Kota Pekalongan, sementara kasusnya masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (Dro)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.