TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis.
Saat ini, Gus Yaqut terpantau berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," tambah Budi.
Pihak lembaga antirasuah meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tegasnya.
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas. Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.
Kasus korupsi kuota haji musim 2023-2024 ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Baca juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut jadi Tahanan Rumah, MAKI: Menjengkelkan, Dilakukan Diam-diam
Sebelumnya, suasana di kediaman Gus Yaqut di Mahkota Residence, Condet, sempat tegang pada pukul 19.30 WIB malam. Petugas keamanan setempat menutup rapat gerbang akses utama saat isu penjemputan paksa oleh tim penyidik mulai merebak ke publik.
Permohonan Keluarga
KPK menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).