KPK Alihkan Penahanan Yaqut jadi Tahanan Rumah, MAKI: Menjengkelkan, Dilakukan Diam-diam
Erik S March 23, 2026 10:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan," kata Boyamin, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan masyarakat dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu.

"Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel," imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut jika tahanan yang lain komplain, apalagi masyarakat Indonesia.

"Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan," tegasnya.

Boyamin juga menilai hal itu juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. 

"Kalau tidak berarti kan diskriminasi. Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalihan penahanan. Dan selama ini tahanan KPK itu sakral, tidak pernah bisa diotak-atik, itu kemudian menjadi bisa diotak-atik sekarang ini," ungkapnya.

Baca juga: Petugas Keamanan Tutup Paksa Gerbang Perumahan Jelang Isu Penjemputan Gus Yaqut

Sebagai informasi, Eks Menag Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.