Penampakan Menu Lebaran Cumi Isi Sabu yang Diselundupkan ke Lapas Sungailiat, Simak Kronologinya
Dedy Qurniawan March 23, 2026 10:39 PM

BANGKAPOS.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat berhasil digagalkan petugas pada Minggu (22/3/2026) sore.

Pasangan suami istri berinisial FA alias Piyeng (25) dan seorang perempuan JA alias Juling (24) nekat menyisipkan barang haram di dalam makanan.

Modus yang digunakan adalah memasukkan paket sabu ke dalam perut cumi masak untuk mengelabui pemeriksaan petugas lapas.

Aksi ini terendus saat momentum kunjungan Lebaran di area pemeriksaan Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekira pukul 16.20 WIB.

Petugas P2U, Hamdani dan Saipul Badri, merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku saat menitipkan makanan untuk seorang warga binaan.

Kecurigaan semakin menguat ketika narapidana yang dituju mengaku tidak mengenal pasangan suami istri pembawa makanan tersebut.

Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro, mengonfirmasi bahwa narapidana tersebut memang merupakan warga binaan kasus narkotika.

“Narapidana yang dijenguk ini tidak kenal dengan suami istri pelaku ini," kata Dadang Rais Saputro kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

LUNDUP SABU — Penggagalan aksi penyelundupan sabu yang disamarkan dalam masakan cumi ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat oleh petugas lapas dan personel Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (22/3/2026) kemarin sore.
LUNDUP SABU — Penggagalan aksi penyelundupan sabu yang disamarkan dalam masakan cumi ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat oleh petugas lapas dan personel Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (22/3/2026) kemarin sore. (Istimewa/ Satresnarkoba Polres Bangka)

Setelah dilakukan pemeriksaan ketat, petugas menemukan dua paket sabu seberat 20,48 gram yang dibungkus aluminium foil di dalam tiga potong cumi.

Pelaku menggunakan lidi tusuk gigi untuk menutup bagian perut cumi agar terlihat seperti masakan biasa.

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pihak lapas.

“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi Prasetyo kepada Bangkapos.com.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu 20,48 gram, telepon genggam, kotak makanan ungu, serta satu unit sepeda motor.

Iptu Budi mengungkapkan bahwa sang suami berinisial FA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Kalau dari keterangannya, ini yang berperan sebenarnya si suaminya yang datang ke lapas dan bawa makanan ditujukan ke salah satu napi di dalam,” jelas Iptu Budi.

Pihak kepolisian kini tengah memburu identitas orang yang memerintahkan pelaku untuk mengantarkan paket haram tersebut.

Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini dikenakan ayat 2, ancaman kurungannya penjara seumur hidup, kemudian maksimalnya hukuman mati,” tegas Iptu Budi Prasetyo.

Ka.KPLP Lapas Sungailiat, Bayu Rizky, menyatakan bahwa penggagalan ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba.

“Kami berdiri di garis depan, memastikan lapas tetap bersih dari narkoba. Siapa pun yang mencoba, akan kami hadapi tanpa kompromi,” kata Bayu Rizky.

Kalapas Dadang Rais Saputro mengapresiasi ketelitian jajarannya mengingat jumlah pengunjung saat kejadian mencapai hampir 900 orang. (bangkapos.com / Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.