TRIBUN-MEDAN.com - Setelah jadi sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memproses kembali status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Tersangka korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp 622 miliar itu, akan dijebloskan kembali rumah tahanan (rutan) KPK.
Sebelumnya, Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Namun, diam-diam status Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah. Dia dibawa keluar dari Rutan KPK pada malam hari, Kamis 19 Maret 2026.
Pengalihan status ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Terutama di media sosial yang dipenuhi kecaman dan hujatan yang mengalir deras terhadap lembaga KPK.
Kini, KPK tengah memproses kembali pengalihan tahanan Gus Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) malam.
Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Baca juga: SUASANA Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Ramai Usai Jadi Tahanan Rumah, Banyak Mobil Mewah
Baca juga: Gus Yaqut Ditahan KPK, Terungkap Uang Suap Diduga Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR
Status Gus Yaqut yang dialihkan jadi tahanan rumah diketahui pertama kali melalui pengakuan dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa.
Dia mengatakan suaminya sudah tidak melihat Gus Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026).
Adapun Noel menyatakan hal tersebut ketika keluarganya mengunjunginya di hari Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Tak cuma Noel, tahanan KPK lainnya juga sempat bertanya-tanya terkait keberadaan Gus Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21 Maret) nggak ada," katanya.
Setelah isu ini mencuat ke publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya buka suara.
Ia mengatakan, KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) lalu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
Diketahui, Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu setelah resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)