Gus Yaqut Sempat Rasakan Lebaran 2026 di Rumah, Kini KPK Ubah Lagi Status Tahanannya
Torik Aqua March 24, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sempat merasakan Lebaran 2026 di rumahnya.

Hal ini setelah Gus Yaqut mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Terhitung sejak Kamis (19/3/2026) malam, Gus Yaqut sudah menjadi tahanan rumah.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah tersebut.

Baca juga: Gus Yaqut Diam-diam Jadi Tahanan Rumah usai Diisukan Hilang dari Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

Permohonan Keluarga

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Kronologi pengalihan status jadi tahanan rumah

Alasan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang tak berada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, gus Yaqut mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

KPK menjelaskan jika Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena respon permohonan keluarga bukan masalah kesehatan.

Hal ini karena banyak menuai pertanyaan publik sebab tahanan KPK kerap dikaitkan dengan kondisi medis darurat soal pengalihan penahanan.

Baca juga: Isu Gus Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK Dibocorkan Istri Noel Ebenezer, Sebut Tahanan Curiga

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.

Alhasil, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet.

Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

Sebelum adanya konfirmasi resmi ini, teka-teki "hilangnya" Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan hangat dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Desas-desus ini pertama kali mencuat ke publik melalui cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menuturkan bahwa para penghuni rutan merasa keheranan karena Gus Yaqut tiba-tiba tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

Kabar awal yang beredar di dalam rutan menyebutkan bahwa ia dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.

Hal ini dinilai sangat janggal oleh para tahanan mengingat waktu pelaksanaannya bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut benar-benar dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Sebagai informasi, Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026).

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar.

MENGHILANG - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut istri Noel Ebenezer tak berada di Rutan KPK.
MENGHILANG - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut istri Noel Ebenezer tak berada di Rutan KPK. (Instagram/@gusyaqut)

Tahanan bertanya-tanya keberadaan Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kini diisukan keberadaannya sedang dicari oleh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, berdasarkan desas-desus di dalam Rutan KPK, Gus Yaqut tak berada di dalam rutan.

Hal itu diungkap oleh Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa.

Ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Isi Garasi Gus Alex, Mantan Stafsus Gus Yaqut yang Resmi Ditahan KPK

Informasi ini disampaikan Silvia usai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah.

"Ini sih... tadi sih sempat enggak melihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi.

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut.

Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI.

Meski tidak satu kamar, informasi mengenai "menghilangnya" Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.

Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada," jelas Silvia.

Kecurigaan para tahanan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.

"Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, enggak ada, beliau enggak ada. Jam 7 lebih 10 kata... menurut info dari dalam, ya, gitu sih," sambungnya.

Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut belum juga kembali ke selnya.

Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

"Enggak ada. Sampai sekarang nih enggak kelihatan. Coba saja kawan-kawan cari info lagi. Itu saja sih infonya," ujar Silvia.

Pernyataan Silvia ini sejalan dengan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat.

Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merespons pertanyaan wartawan mengenai teka-teki keberadaan tahanan tersebut.

Awal Mula

Kasus ini dugaan korupsi haji ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai menyambut kedatangan petugas haji di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Kamis (27/7/2023) malam.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai menyambut kedatangan petugas haji di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Kamis (27/7/2023) malam. (Tribun Jatim Network/Galih Lintartika)

Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sikap Irit Bicara Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Soal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

Baca juga: Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Jual Posyandu Rp45 juta, Senyum Pakai Rompi Tahanan Korupsi

Baca juga: Hakim Tak Kuasa Tahan Emosi ke Anak yang Memicu PNS Korupsi Rp 2 M, Gaji Rp 3 Juta Dipaksa Beli BMW

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara penutupan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1445H/2024M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara penutupan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1445H/2024M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, (27/3/2024). (TribunJatim.com/M Taufik)

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung dari  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.