Kontroversi Penahanan Yaqut: KPK Pecahkan Rekor Bikin Masyarakat Kecewa, DPR Singgung Lelucon
Wahyu Septiana March 24, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kontroversi pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menjadi sorotan masyarakat.

Tanpa disangka, KPK secara diam-diam mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “rekor” baru KPK sejak berdiri.

Dengan nada sindiran, Boyamin memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut.

Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI," ujar Boyamin Saiman dikutip dari Tribunnews, Selasa (24/3/2026).

"Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan."

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel," imbuhnya.

Ia menerangkan mengapa hal itu menjengkelkan karena dilakukan diam-diam.

"Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem."

"Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan," tegasnya.

Seperti Lelucon

Kritik serupa juga datang dari DPR yang menilai proses tersebut terkesan janggal.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto kepada wartawan, Senin.

Rudianto merasa aneh karena saat penetapan tersangka, KPK begitu masif mempublikasikannya, namun saat pengalihan penahanan justru terkesan tertutup.

“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi oranye. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ujarnya.

Bahkan, ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan ini justru mencuat ke publik setelah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK sejak awal.

“Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tutur Rudianto.

GUS YAQUT DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Kamis petang (12/3/2026).
GUS YAQUT DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Kamis petang (12/3/2026). (Tangkapan layar Kompas TV)

Yaqut Jadi Tahanan Rutan KPK

Setelah mendapat berbagai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Gus Yaqut bakal dimasukkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

JUBIR KPK - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam sebuah konferensi pers.
JUBIR KPK - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam sebuah konferensi pers. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Lainnya

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ferdinand Hutahaean Sindir Rekor Baru: KPK Hancur Lebur

Baca juga: Gus Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, Prabowo Wajib Turun Tangan Tangani Intervensi Politik ke KPK

Baca juga: Kabar Terkini Yaqut: Pekan Lalu Banser Geruduk Gedung Merah Putih, KPK Klarifikasi Status di Rumah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.