TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolsek Tapalang, AKP Mino, memberikan penjelasan terkait aksi ratusan warga Kelurahan Dayanginna yang mendatangi Mapolsek Tapalang, Senin (23/3/2026) malam.
Kedatangan massa tersebut diketahui untuk mempertanyakan prosedur hukum terkait kasus pengeroyokan warga berinisial SM.
AKP Mino menjelaskan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada warga mengenai pembagian wewenang antara Polsek dan Polresta dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Polsek Tapalang, Tuntut Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap
Baca juga: Update Gempa Terkini 24 Maret 2026, BMKG Catat Aktivitas Gempa di Sulawesi, Majene Ikut Diguncang
"Sudah kami jelaskan bahwa Polsek fokus pada kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Untuk penindakan dan penanganan hukumnya ada di Polresta Mamuju," ujar AKP Mino saat ditemui di Mapolsek Tapalang, Senin malam.
Untuk mempercepat proses hukum, AKP Mino memastikan kepolisian telah mengambil langkah proaktif.
Ia menjanjikan tim penyidik dari Polresta Mamuju akan segera turun langsung ke wilayah Tapalang.
Terkait keberadaan dua pelaku yang hingga kini belum tertangkap, Kapolsek menegaskan pengejaran terus dimaksimalkan.
Meski kedua pelaku dilaporkan masih terpantau berada di wilayah Tapalang, polisi tidak segan untuk menetapkan status buron jika pelaku terus menghindar.
"Sesuai penyampaian pimpinan, malam ini kita maksimalkan pengejaran. Namun, jika belum berhasil, keduanya akan segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Mino.
AKP Mino meminta masyarakat Kelurahan Dayanginna untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia menjamin kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
"Kepada masyarakat yang saya cintai dan banggakan, mari kita hormati proses hukum. Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian karena kami berkomitmen menangani kasus ini secara hukum dan tegas," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi