- KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pencabutan status tahanan rumah dilakukan seusai KPK banjir kritikan.
Kini Gus Yaqut akan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo buka suara pada Senin (23/3).
Ia berterima kasih kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi haji 2023-2024.
Budi menegaskan KPK tidak akan mengendurkan tempo penyelidikan pasca pembatalan status tahanan rumah ini.
Pihaknya menyebut target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara le tahap penuntutan.
Dengan begitu diharapkan persidangan dapat segera digelar.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo
Jubir KPK itu menyebut keputusan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan.
Adapun penyidikan itu terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Sementara Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis sebelum kembali ke rutan KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman