TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Senin (23/3/2026) malam.
Keputusan ini memaksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat dialihkan penahanannya secara tertutup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang dijalani Gus Yaqut di kediamannya di Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Gus Yaqut dilaporkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya.
Langkah ini diambil guna memastikan prosedur eksekusi ke rutan berjalan sesuai standar medis.
Baca juga: One Way Mulai Diterapkan di Tol Salatiga-Semarang, Jumlah Kendaraan Arus Balik Terpantau Meningkat
Polemik Penahanan "Diam-diam"
Langkah tegas KPK ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut dihujani kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, pengalihan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pada pekan lalu dilakukan tanpa publikasi transparan dan baru terungkap setelah adanya komplain dari keluarga tahanan lain.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut tindakan KPK sebelumnya sebagai preseden buruk yang menjengkelkan publik.
"Ini betul-betul memecahkan rekor. Sejak berdiri tahun 2003, KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan (seperti ini). Sangat mengecewakan karena dilakukan diam-diam dan baru terungkap setelah dibongkar pihak luar," tegas Boyamin.
Senada dengan MAKI, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut mempertanyakan integritas KPK dalam kasus penahanan Gus Yaqut. Ia menilai ketidakterbukaan KPK telah mencederai proses penegakan hukum.
"Waktu ditetapkan tersangka dipublikasi ramai-ramai pakai rompi oranye. Tapi saat dialihkan penahanannya justru tertutup. Ini lelucon yang tidak sehat dalam penegakan hukum kita," sentil Rudianto.
Baca juga: KPK Tuai Protes Usai Kabulkan Tahanan Rumah Gus Yaqut, Eks Penyidik: Jangan Ada Negosiasi!
Konteks Kasus
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024 saat ia menjabat sebagai Menteri Agama.
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan praktik korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini hingga ke persidangan. (Tribunnews.com/Gilang P, Igman I, Rahmat FN, Fersianus Waku)