Respons Kritik Masyarakat, KPK Batalkan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Yogi Putra Anggitatama March 24, 2026 10:42 AM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mencabut status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Pencabutan status tahanan rumah tersebut dilakukan pihak lembaga antirasuah setelah sebelumnya sempat banjir kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya keputusan terbaru ini, Gus Yaqut dipastikan akan kembali menjalani masa penahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan resminya pada Senin (23/3/2026). Dalam keterangannya, pihak KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada publik yang terus mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 secara intensif.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyelidikan meskipun terdapat dinamika terkait pembatalan status tahanan rumah tersebut. Target utama tim penyidik saat ini adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar proses persidangan dapat secepatnya digelar.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo di hadapan awak media terkait perkembangan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK tersebut menjelaskan bahwa perubahan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berkembang. Pihak KPK memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terhadap Gus Yaqut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum kembali dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Gus Yaqut dilaporkan menjalani serangkaian pemeriksaan medis secara menyeluruh. Prosedur kesehatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi fisik yang bersangkutan benar-benar layak dan sehat untuk menjalani masa penahanan di rutan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus merampungkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas dakwaan. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.