Sadis! Suami Siri di Samarinda Tega Mutilasi Istri Jelang Salat Id demi Kuasai Harta
Lulu Adzizah F March 24, 2026 11:42 AM

- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dua orang pelaku berinisial J alias W (35) dan seorang perempuan berinisial R (56) berhasil ditangkap tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Korban diketahui bernama Suimih binti Chamim (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang merantau di Samarinda. Ia tewas mengenaskan di tangan suami sirinya, J, tepat di malam takbiran, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Aksi keji ini terjadi hanya berselang lima jam sebelum pelaksanaan Salat Id. Sadisnya, setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku tega melakukan mutilasi terhadap tubuh Suimih menjadi tujuh bagian guna menghilangkan jejak dan mempermudah proses pembuangan jasad.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Minggu (22/3/2026) menegaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sejak lama. Terdapat dua motif utama yang melatarbelakangi perbuatan nekat kedua pelaku tersebut.

Pertama, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena kerap dituduh memiliki hubungan terlarang. Motif kedua adalah keinginan para pelaku untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam yang kemudian digunakan untuk melarikan diri.

Kronologi bermula saat korban diajak menginap di rumah R sejak Kamis malam. Saat korban tertidur pulas, pelaku J langsung memukulnya menggunakan balok kayu ulin. Meski sempat terbangun dan mencoba kabur, korban kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia sekira pukul 06.00 Wita.

Proses mutilasi dilakukan menggunakan senjata tajam dan palu di dalam rumah tersebut. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung plastik dan dibuang menggunakan sepeda motor milik korban dengan rute yang berbeda-beda guna menghindari pemantauan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya yang tergolong sangat sadis dan dilakukan tepat di momen hari besar keagamaan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dalam KUHP. Mereka kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.