Soal Wacana Satu Hari WFH Setelah Lebaran, Pemkab Bantul Masih Tunggu Arahan Pusat
Joko Widiyarso March 24, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum bisa memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, dikarenakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kalau untuk kebijakan WFH, seperti pemerintah mewacanakan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan seterusnya karena imbas geopolitik, perang di Teluk, tentu kita menunggu (kebijakan)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, di sela-sela tugasnya, Selasa (24/3/2026).

Sekadar informasi, baru-baru ini pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyampaikan adanya kebijakan WFA untuk aparatur sipil negara dengan melakukan WFH atau bekerja dari rumah.

Kebijakan itu diambil sebagai tindak penghematan konsumsi 20 persen BBM. Selanjutnya, rencana penerapan WFH untuk ASN akan dilakukan satu hari setiap pekan dengan mempertimbangkan efektivitas kerja. 

Rencananya, implementasi kebijakan baru itu akan dimulai setelah Lebaran 2026. Namun demikian, sampai saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan teknis kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Atas kondisi itu, Pemkab Bantul belum bisa memutuskan untuk segera menerapkan WFA sehari dalam sepekan. Hanya saja, apabila aturan teknis kebijakan itu telah turun, maka Pemkab Bantul segera menyesuaikan.

"Kami menunggu kebijakan pusat dan arahan yang diambil seperti apa. Mungkin, kita harus lihat situasi apakah itu diperlukan atau tidak sesuai dengan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan," tutupnya.

Pemkab Sleman siap WFH

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.

"Kami siap (WFH untuk ASN), belum ada juknisnya kalau di daerah. Nah nanti di daerah, kita akan lihat situasi kebutuhan masyarakat," katanya, Minggu (22/3/2026).

Ia menerangkan Pemkab Sleman akan melakukan penyesuaian, sehingga tidak akan sama persis dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal itu karena Pemkab Sleman langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, tidak semua pelayanan bisa dilakukan jarak jauh. Ada beberapa pelayanan yang membutuhkan kehadiran atau tatap muka.

"Tentu kami  akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, karena kan kalau daerah itu kan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sehingga nanti pelayanan masyrakat tidak terganggu,"  terangnya.

Susmiarto mencontohkan skema WFH pada libur Idulfitri. Ia menyebut ada ASN yang melakukan WFH, namun harus mendapatkan persetujuan  dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor.

Kebijakan WFH saat Idulfitri diserahkan pada OPD, sebab masing-masing OPD yang mengetahui persis karakter kerja di instansinya.

"Misalnya administrasi keuangan, itu kan bisa dilakukan di rumah. Karena nanti output kerjanya dilaporkan pimpinannya. Sehingga  WFH itu benar-benar bekerja, ada output kerja, produk kerja yang dihasilkan. Kami mengantisipasi agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

"Tentu akan ada pengawasan, kami serahkan ke OPD, yang tahu persis karakter kerja di instansinya. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu juknis, nanti pasti ada surat edaran juga. Dan kami memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu," imbuhnya. (maw)

Pemkot siapkan skema WFH

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyiapkan skema menyusul rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yang akan diterapkan pemerintah pusat pasca-Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat.

Hasto mengungkapkan, meski belum final tapi pihaknya telah merancang pola kerja yang menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Salah satunya dengan menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

“Agar kerja tetap efektif, rencana saya Jumat WFH dan hari-hari biasa jam kantor saya perpanjang sampai sore untuk menutup kekurangan satu hari WFH,” ujarnya pada Tribun Jogja via pesan singkat, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil agar produktivitas tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. 

Penyesuaian jam kerja dinilai menjadi solusi agar target kinerja tetap tercapai meski ada pengurangan hari kerja di kantor.

Sehari dalam sepekan

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan dan tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

“WFH akan didetailkan, tetapi setelah Lebaran akan kita berlakukan untuk ASN maupun sebagai imbauan bagi swasta, kecuali sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasinya berjalan optimal.

Dengan skema yang disiapkan Pemkot Yogyakarta, diharapkan kebijakan WFH tetap mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Cuti bersama dan libur nasional Idulfitri

Cuti bersama dan libur nasional Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M untuk PNS ditetapkan selama lima hari, sekaligus dengan libur Nyepi. 

Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran jatuh pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, diapit libur nasional Idul Fitri 21-22 Maret 2026. PNS kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Jadwal Cuti Bersama & Libur Lebaran PNS 2026:

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 

WFA: 

Ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN sebelum (16-17 Maret) dan setelah (25-27 Maret) libur lebaran 2026. Cuti Bersama tidak mengurangi cuti tahunan PNS. 

Apa itu WFH dan WFA?

WFH adalah singkatan dari Work From Home atau bekerja dari rumah, sebuah metode kerja jarak jauh (remote working) yang memungkinkan karyawan menyelesaikan tugas tanpa harus ke kantor. 

WFH populer karena jam kerja fleksibel dan hemat biaya transportasi, namun sering menghadapi tantangan distraksi lingkungan rumah, produktivitas menurun, serta keterbatasan interaksi sosial. 

Contoh penggunaan WFH:

Sistem Hybrid: 
Perusahaan menerapkan tiga hari WFH dan dua hari WFO (Work From Office) dalam seminggu.

Situasional: 
Karyawan bekerja dari rumah saat cuaca buruk, sakit ringan, atau saat pandemi.

Tugas Mandiri: 
Menulis laporan, coding, atau rapat daring (Zoom/Teams) yang dilakukan dari meja kerja di rumah. 

Sinonim atau padanan kata WFH:

Remote Working/Kerja Jarak Jauh: Konsep lebih luas bekerja di luar kantor konvensional.

Telecommuting: Istilah teknis bekerja dari jarak jauh menggunakan teknologi.

Bekerja Jarak Jauh/Kerja Remote: Istilah umum yang sering digunakan di Indonesia.

WFA (Work From Anywhere): Bekerja dari mana saja, tidak terbatas di rumah. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.