ASN Pemprov Sulsel WfA Mulai Besok, tapi Harus Masuk Kantor Jika Ada Kerjaan Mendesak
Edi Sumardi March 24, 2026 06:05 PM

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mulai bekerja, Rabu (25/3/2026), setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri dan Nyepi.

Namun, mereka tak perlu datang ke kantor.

Pekerjaan dapat dilakukan dari rumah masing-masing atau Work from Anywhere (WfA).

"Besok mulai WfA. Sama saja seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor, kecuali pelayanan seperti kesehatan, Samsat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding saat dihubungi pada Selasa (24/3/2026).

Aturan ini tertuang Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

WfA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada Rabu - Jumat (23-27/3/2026)

Erwin Sodding menyebut WfA bukan berarti libur bagi ASN.

Para ASN tetap harus menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor.

Baca juga: Fantastis! Kebijakan WFH ASN Maros Bisa Hemat BBM hingga Rp250 Juta Sehari

Setiap ASN perlu mematuhi kode etik perilaku, utamanya penggunaan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan.

"(Harus) responsif, dapat dihubungi selama jam kerja dan apabila terdapat pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas di kantor dengan terlebih dahulu tetap berkoordinasi dengan atasan langsung," katanya menyambung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengingatkan ASN tidak menambah hari libur di luar jadwal resmi cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu diikuti dengan konsekuensi.

Termasuk di lingkup Pemprov Sulsel.

"Apapun kebijakan yang dilakukan pasti ada sanksi, ada kan reward and punishment," kata Jufri Rahman saat ditemui di lobby utama Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohajo, Kota Makassar pada Jumat (13/3/2026).

Jufri Rahman menyebut Pemprov Sulsel telah menunaikan kewajiban berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Selain itu, pemerintah juga sudah siap menyalurkan gaji ke-13.

Sebaliknya, ASN pun diminta kembali menunaikan kewajiban nantinya tepat waktu setelah libur panjang.

Jika masih ada ASN yang nekat menambah hari libur setelah Lebaran Idul Fitri, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Reward-nya itu kau sudah terima THR mu dengan nanti gaji ke 13. Punishment-nya kau tahu sendiri kalau PNS. Lewati-mi," katanya.

 Jufri Rahman tidak secara spesifik menyebutkan sanksi seperti apa. 

Namun, ia menegaskan konsekuensi tetap akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.