Intel TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus, TAUD: Melanggar Fungsi Intelejen
Rita Noor Shobah March 24, 2026 06:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen militer.

BAIS adalah lembaga intelijen di bawah TNI yang seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok militer, bukan untuk mengawasi warga sipil.

Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa keterangan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai empat terduga pelaku dari BAIS menunjukkan adanya penyimpangan fungsi lembaga.

“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: TAUD Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Diduga Libarkan Belasan Orang

TAUD menilai perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum terkait jumlah pelaku juga mencerminkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Atas dasar itu, TAUD mendorong adanya verifikasi melalui lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

 “Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, TAUD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi terkait serta pengungkapan motif di balik peristiwa tersebut.

Mereka menilai pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS, perlu dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Tindakan Terorisme, Harus Diusut Tuntas

TAUD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk TGPF yang melibatkan unsur masyarakat sipil serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Selain itu, mereka meminta agar para pelaku diadili melalui peradilan umum.

“Karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," ujar Fadhil. 

Di sisi lain, TAUD meminta Puspom TNI membuka identitas para terduga pelaku kepada publik untuk memastikan kondisi mereka, termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan.

Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Baca juga: 4 Prajurit BAIS TNI Ditahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengamat Soroti Perintah Atasan

Mereka berpangkat perwira pertama dan bintara, dan saat ini telah diamankan serta ditahan di Pomdam Jaya.

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. 

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, proses penyidikan masih berlangsung terhadap empat personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

"Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," kata Mayjen Aulia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.