Besok ASN Pelalawan Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Akan Ada Sanksi Bagi yang Tambah Libur
Muhammad Ridho March 24, 2026 06:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Besok, Rabu (25/3/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan kembali bekerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah. 

Para pegawai masuk kantor hari perdana usai libur dan cuti bersama lebaran selama satu pekan.

Mereka akan kembali melaksanakan tugas dan pekerjaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti biasa.

 ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas akan dijatuhi sanksi.

"Kami sudah ingatkan ASN supaya tidak menambah libur. Kembali berkantor seperti biasa sesuai jadwal absensi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (24/3/2026).

Ia mengungkapkan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi aparatur negara yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta Peraturan Bupati Pelalawan nomor 80 tahun 2022 tentang pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan.

"Sanksinya sudah jelas dalam PP maupun Perbup. Ada pemotongan tunjangan ataupun gaji. Jadi jangan menambah libur," tambah Darlis. 

Baca juga: Arus Balik di Jalintim Pelalawan Ramai dan Lancar, Volume Kendaraan Meningkat 50 Persen

Dikatakannya, Pemda telah membagikan Jadwal libur dan cuti bersama, khususnya pada perayaan Idul Fitri.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu yang bekerja setiap OPD harus mematuhi peraturan yang ada. 

Jadwal libur dan cuti bersama dimulai tanggal 18 sampai 19 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.

Kemudian dilanjutkan dengan tanggal 20 sampai 24 Maret, libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah dan masuk kerja kembali pada 25 Maret.

"Besok digelar apel bersama di halaman kantor bupati jam 07.30 wib. Sekaligus dalam rangka halal bihalal," tandas Darlis.

Semua ASN diimbau mengikuti apel bersama dengan menggunakan pakaian putih hitam sesuai dengan seragam pada hari Rabu.

 Setelah apel ditutup, digelar halal bihalal dengan bersalaman dan silaturahmi bersama Bupati Pelalawan H Zukri dan Wabup Husni Tamrin serta Sekdakab Tengku Zulfan maupun para pejabat lainnya.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.