Tribunlampung.co.id, Samarinda - Merasa sakit hati lantaran dituduh berselingkuh, seorang suami tega menghabisi nyawa istri sirinya. Tak hanya itu, sang suami juga memutilasi jasad istri sirinya menjadi 7 bagian!
Kasus pembunuhan terhadap istri siri tersebut terjadi tepatnya di kawasan Sempaja Utara, Kalimantan Timur.
Terungkap pula, jika pelaku tak sendiri melancarkan aksi kejinya tersebut. Ia dibantu seorang ibu rumah tangga alias IRT saat menghabisi nyawa istri sirinya.
Dikutip dari Tribunkaltim.co, Kapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kombes Hendri Umar membeberkan secara rinci kronologi serta motif kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.
Dijelaskan Kombes Hendri, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56).
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Suami Ajak Istri Siri Berhubungan tapi Ditolak, Emosi Pelaku Meluap
Adapun korban mutilasi ini adalah Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah.
Tersangka J merupakan suami siri dari Suimih. Sedangkan R merupakan mak comblang yang menjadi perantara hubungan antara J dengan Suimih.
Hendri mengatakan, pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang oleh para pelaku.
Tidak hanya merencanakan eksekusi, keduanya juga melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.
“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Korban dihabisi dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah itu, pelaku melakukan tindakan lanjutan dengan memutilasi tubuh korban, lalu membuang bagian-bagian tubuh di lokasi yang berbeda.
Upaya tersebut dilakukan untuk menyulitkan proses identifikasi dan mengaburkan jejak kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati yang memicu aksi balas dendam.
Tersangka J dan R merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah bahwa keduanya melakukan hubungan terlarang.
"Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap pelaku J dalam video yang beredar dilansir dari Tribunkaltim.co.
Motif kedua, kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan handphone.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap pelaku R berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J.
"Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka.
Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan.
Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.
"Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.
Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu.
Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.