Gus Yaqut Balik ke Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut, "Iya, Alhamdulillah"
Noval Andriansyah March 24, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, akhirnya kembali ke rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Gus Yaqut sebelumnya sempat menikmati udara segar di luar rutan KPK, setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).

Pengalihan status tahanan dari rutan KPK ke tahanan rumah itu sempat tak tercium, sebelum akhirnya bocor ke publik.

Adalah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, yang membocorkan "menghilangnya" Gus Yaqut dari rutan KPK, seusai menjenguk suaminya saat Lebaran pada (21/3/2026).

Kini, Gus Yaqut kembali dijebloskan ke rutan oleh KPK, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Ternyata Bukan karena Sakit, KPK: Ada Permohonan

Ditemui ketika tiba di rutan KPK, Gus Yaqut mengucap syukur bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.

Ia menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.

"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK, Selasa (24/3/2026) tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. 

Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan KPK

KPK resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.