SURYA.co.id - KPK resmi membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembatalan status tahanan rumah Gus Yaqut dilakukan karena tingginya kritik publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
KPK memastikan tempo penyidikan tidak akan mengendur pasca-pembatalan status tahanan rumah.
Target utama adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat digelar.
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang dijalani Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelas Budi.
Baca juga: Imbas Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Disebut Pecah Rekor dan ICW Desak Dewas KPK
Sebelum dipindahkan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri.
“Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung,” tambah Budi.
KPK meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum eksekusi penahanan dilakukan.
Kabar ketidakhadiran Gus Yaqut di Rutan KPK mencuat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri eks Wamenaker Noel, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat bersama tahanan lain.
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya.
Rumor semakin kuat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan staf khususnya, Gus Alex, yang hadir.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK dengan Tangan Borgol, Kontroversi Tahanan Rumah Berakhir?
Pengalihan ini berlangsung sejak 19 Maret 2026 di kediamannya, Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa alasan pengalihan bukan karena kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kebijakan tahanan rumah dilakukan diam-diam dan menjengkelkan.
“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk MURI. Karena sejak berdiri tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” katanya.
Boyamin menilai masyarakat dikejutkan dengan pengalihan penahanan Gus Yaqut.
“Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel,” imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Minta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bolehkah Secara Hukum? Cek Aturan KUHAP di Sini
Ia menegaskan kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tahanan lain bisa menuntut hal serupa.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha juga menyebut pemberian status tahanan rumah adalah peristiwa belum pernah terjadi. Ia menilai kebijakan ini membuka ruang abu-abu dalam penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah memberi peluang tersangka melakukan konsolidasi dan intervensi.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” ujarnya.
Praswad menekankan jika satu tersangka mendapat perlakuan istimewa, maka tahanan lain akan menuntut hal sama.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga menyoroti kebijakan ini mencederai prinsip kesetaraan hukum.
Ia menilai tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak memiliki alasan khusus seperti kebutuhan medis. Lakso menegaskan perlunya peran Presiden menjaga marwah penegakan hukum. Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik.
KPK sendiri memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar tetap disidik hingga tuntas.