SURYA.CO.ID, TUBAN - Seorang pemuda berinisial FF (26), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Selasa (24/3/2026).
Selain menganiaya ayahnya, ia juga melukai adik kandungnya yang saat itu berusaha melerai.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi, Minggu (22/3/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, FF menggedor kamar ayahnya, PC (54). Ia meminta uang sebesar Rp20 ribu.
“Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian emosi,” ujar Siswanto kepada SURYA.CO.ID.
Karena tersulut emosi, FF lantas mengancam PC dengan pilihan “hidup atau mati”.
PC menjawab ingin hidup.
Alih-alih meninggalkan kamar ayahnya, FF justru menganiaya dengan cara memukul dan menendang PC berulang kali, terutama bagian gigi dan lutut.
Akibat penganiayaan ini, PC kabarnya mengalami patah gigi.
Baca juga: Aksi Konyol Pemuda di Tuban Slepet Pengendara Motor Berujung Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Menyesal
Sementara saat penganiayaan itu terjadi, adik FF, MW (13), turut kena imbas ketika berusaha melerai kakak dan ayahnya.
Namun upaya tersebut justru berujung luka, karena pelaku menggigit tangan MW.
“Korban mengalami luka pada gigi hingga patah dan berdarah, serta luka pada kedua lutut."
"Saat adik pelaku berusaha melerai, pelaku juga menggigit tangannya hingga mengalami luka,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa penyebab penganiayaan itu karena FF kesal tidak dibelikan motor jenis Honda PCX.
Selain itu, FF juga disebut kerap melakukan kekerasan dan ancaman terhadap PC.
Atas perbuatan anaknya tersebut, PC kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Satreskrim Polres Tuban agar tidak lanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Senin (23/3/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Campurejo."
"Saat itu pelaku diduga sedang menunggu pembeli sepeda motor yang hendak dijual, dengan rencana hasilnya digunakan untuk melarikan diri,” bebernya.
Setelah diamankan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk4 bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung