Wajib Absensi Daring, Cuma 50 Persen ASN DKI Boleh WFA usai Lebaran 2026
Joseph Wesly March 24, 2026 08:50 PM

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan skema Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen pegawai, setelah masa libur Lebaran berakhir.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. 

Penerapannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala perangkat daerah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja dari lokasi lain.

Penyesuaian sistem kerja ini sudah mulai diberlakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026, bertepatan dengan dua hari menjelang Hari Raya Nyepi.

Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan pada periode setelah cuti bersama Lebaran, yakni 25 sampai 27 Maret 2026.

Namun demikian, tidak semua pegawai dapat langsung memanfaatkan kebijakan ini. 

Pemberian izin WFA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing individu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain kewajiban presensi, pegawai juga harus memenuhi ketentuan jam kerja harian dengan akumulasi antara 7,5 hingga 8,5 jam.

Ketentuan ini tetap menjadi dasar dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja.

Pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai dilakukan langsung oleh atasan masing-masing melalui sistem presensi digital yang telah disediakan.

Sebagai catatan, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memiliki layanan tatap muka langsung dengan masyarakat atau yang beroperasi selama 24 jam.(m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.