Jawaban KPK Soal Tangan Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali ke Rutan, Tangan Santai Bertumpuk di Perut
Angel aginta sembiring March 24, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah jawaban KPK soal tangan Eks Menag Gus Yaqut tak diborgol saat kembali ke rutan.

Adapun Gus Yaqut tampak tak diborgol saat digiring keluar dan masuk KPK.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memakai jaket berwarna abu dan kemeja hitam.

Dia sudah mengenakan rompi tahanan orange khas KPK ketika hendak dialihkan lagi menjadi tahanan rutan.

Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Yaqut bertumpuk di depan perutnya.

Jari-jarinya saling terkait dan menciptakan ruang yang cukup lebar antar pergelangan tangannya.

Jaket abu yang dikenakan juga menutupi pergelangan tangan, tidak terlihat lempengan besi borgol yang biasa dipasangkan pada para tahanan.

Baca juga: KESAL Cekcok dengan Suami, Wanita di Kudus Tinggalkan Motornya 3 Hari di Taman, Polisi Turun Tangan

Pemandangan serupa tampak ketika Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar, Yaqut memegang map kertas berwarna abu-abu, menutupi pergelangan tangannya.

Tangan sebelah kanan memegang kertas itu, sementara tangan kiri berada di belakang map.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi kejadian itu dan menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) melakukan pengawasan ketas terhadap Yaqut.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Budi memastikan, Yaqut terus diawasi selama menjalani proses penahanan, baik di rumah hingga saat dia dialihkan lagi ke rutan.

Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

Baca juga: ANGKUHNYA Roy Suryo, Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Ngaku Tak Butuh Pengampunan

Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Diketahui, Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

GUS Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah Demi Bisa Sungkem Pada Ibunya

Adapun alasan Gus Yaqut minta pengalihan jadi tahanan rumah demi bisa sungkem pada ibunya.

Sebelumnya Gus Yaqut sempat dikeluarkan dari Rutan KPK pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tersebut telah dikembalikan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut mengatakan pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.

Baca juga: Negara Teluk Mulai Terseret ke Dalam Perang Iran, Arab Saudi: Antara Kesabaran dan Tekanan

"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.