Keadilan Ditegakkan, Bripda Charles Tuarlela Tak Selamat dari Sanksi Pecat, Banding Ditolak
Ode Alfin Risanto March 24, 2026 09:42 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya banding yang diajukan Bripda Charles Tuarlela terkait sanksi pemecatan dari institusi Polri akhirnya kandas.

Kepolisian Daerah Maluku memastikan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan tetap berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Indera Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (24/3/2026).

“Tetap PTDH, banding ditolak,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Ambon Sebut Pencurian Berulangkali di Pasar Mardika, Pedagang Kecil Jadi Korban

Baca juga: Wali Kota Ambon Repost Curhatan Pedagang di Gedung Baru Pasar Mardika, Gubernur Ikut Ditandai

Menurutnya, keputusan penolakan banding didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan Bripda Charles Tuarlela yang dinilai sangat serius.

“Masuk kategori pelanggaran berat,” ujar Kombes Indera.

Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik secara luas.

Nama Bripda Charles Tuarlela mencuat ke permukaan setelah beredarnya sejumlah video asusila yang melibatkan dirinya bersama seorang selebgram berinisial CT di media sosial pada akhir Juni 2025.

Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi sorotan nasional.

Institusi Polri pun bergerak cepat melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan penanganan.

Serangkaian proses etik kemudian dijalankan, mulai dari pemeriksaan intensif hingga penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan ditolaknya banding, maka keputusan pemecatan terhadap Bripda Charles Tuarlela dinyatakan final dan mengikat.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi, terutama terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian di mata publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk menjaga integritas dan etika, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi, di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis di era digital.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.