SURYAMALANG.COM, - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan tajam.
Meski Gus Yaqut berdalih pengalihan tersebut murni untuk urusan keluarga dan kesehatan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencium adanya ketidakberesan prosedural.
Pasalnya, privilese yang dinikmati tersangka korupsi kuota haji senilai Rp 622 miliar ini dilakukan secara tertutup tanpa adanya publikasi resmi kepada masyarakat.
Sbelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), Gus Yaqut sempat buka suara.
Yaqut menegaskan, pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.
"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: WFH ASN Jember Segera Diterapkan? Gus Fawait Tunggu Instruksi Pusat untuk Efisiensi BBM
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkan olehnya untuk bertemu dengan sang ibunda.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.
Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.
Baca juga: Moga-moga Gelarmu Asli Mon, Roy Suryo Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Rismon di Universitas Yamaguchi
Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, Yaqut tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.
KPK resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Perbandingan Harta Gus Yaqut Sebelum dan Sesudah Jadi Menteri Agama Melambung Rp12 Miliar Lebih
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menilai janggal langkah KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut.
"Sangat janggal. Mau siapa pun pasti bilang janggal," ucap Zaenur dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3/2026).
Menurut Zaenur, ada tiga hal yang membuat perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut ini terasa janggal.
"Jadi yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan. Ini melanggar prinsip transparansi di KPK, itu sudah janggal" ucapnya.
"Yang kedua, diprotes sedikit dibalikin (ke rumah tahanan negara), janggal lagi. Yang ketiga alasannya karena faktor kesehatan, janggal juga," tutur Zaenur.
Baca juga: Sikap KPK Ucap Terima Kasih ke Publik Usai Batalkan Tahanan Rumah Gus Yaqut Dikritik Hancur Lebur
Zaenur menyebut, jika alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena masalah kesehatan, seharusnya ia dibawa ke rumah sakit.
Setelah sembuh, Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
"Kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita" jelasnya.
"Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di Rutan KPK, bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah," urai Zaenur.
Baca juga: Sosok Pemudik Viral Pulang Kampung Naik Jet Pribadi ke Sulawesi Tenggara, Ini Profil La Ode Safiul
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
Lembaga antirasuah menyatakan, Yaqut menderita penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.
"Kalau alasannya GERD-asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan. Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan?" tanya Zaenur.
Menurut Zaenur, seorang tersangka yang ditahan mengalami masalah kesehatan adalah hal wajar.
Zaenur juga menjelaskan di KPK terdapat tenaga kesehatan yang bisa menangani hal tersebut.
"Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa, dan di KPK itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu," ungkapnya
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)