Gus Yaqut Buka Suara Setelah Status Tahanan Rumah Dicabut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Kharisma Tri Saputra March 24, 2026 10:01 PM

 

TRIBUNSUMSSEL.COM – Mengenai alasan di balik status tahanan rumah yang sempat dinikmatinya sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya buka suara. 

Pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya, ungkap Yaqut.

"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini. 

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.


Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.