Draf Perppu Tindak Pidana Ekonomi Beredar, Satgas di Bawah Kejaksaan Disorot
M Zulkodri March 24, 2026 10:34 PM

POSBELITUNG.CO--Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar ke publik dan memicu perhatian luas.

Regulasi itu disebut disiapkan untuk merespons kejahatan kerah putih yang dinilai kian kompleks, sistemik, dan lintas negara.

Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro.

Cakupannya disebut luas, mulai dari perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial.

Penyusunan draf Perppu ini disebut dilatarbelakangi keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjangkau perkembangan kejahatan ekonomi modern.

“Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dibentuk untuk melaksanakan penanganan perkara secara terpadu,” tulis baleid tersebut dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).

Dalam narasi draf, kondisi tersebut dipandang menimbulkan kekosongan hukum sehingga dibutuhkan langkah cepat melalui Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.

Salah satu poin paling menonjol dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi di bawah Kejaksaan.

Satgas itu dirancang menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal.

Kewenangannya disebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset.

Bahkan dalam kondisi tertentu, Satgas dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain bila perkara dinilai mengancam perekonomian negara.

Tak hanya itu, draf tersebut juga memberi ruang bagi Satgas untuk menelusuri pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari korporasi yang diduga terlibat tindak pidana ekonomi.

Satgas juga disebut dapat meminta data dari penyedia jasa keuangan tanpa terikat ketentuan kerahasiaan perbankan, dengan tujuan mempercepat pelacakan dan pemulihan aset.

Draf Perppu ini turut memperkenalkan mekanisme baru berupa Denda Damai.

Skema tersebut memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung.

Mekanisme itu diutamakan bagi korporasi dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, dan perkara dinyatakan selesai setelah denda dibayarkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain Denda Damai, rancangan itu juga memuat skema Deferred Prosecution Agreement atau perjanjian penundaan penuntutan.

Mekanisme ini dapat diterapkan apabila proses pidana dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar, seperti pemutusan hubungan kerja massal atau terganggunya kepentingan publik.

Dalam skema tersebut, korporasi diwajibkan melakukan pembenahan internal, menjalankan program kepatuhan hukum, dan membayar ganti rugi kepada negara.

Dalam aspek pengelolaan aset, Satgas juga dirancang memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset dalam keadaan tertentu, terutama bila aset berisiko turun nilai atau membutuhkan biaya perawatan tinggi.

Rancangan itu juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja Satgas atau menyembunyikan aset, dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda.

Untuk korporasi, sanksi disebut bisa lebih berat hingga pencabutan izin usaha.

Meski demikian, draf Perppu tersebut juga menuai kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pengamat menilai urgensi penerbitan Perppu harus diuji secara ketat.

Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi penumpukan kewenangan pada satu lembaga, yang dinilai bisa memicu moral hazard bila tidak diimbangi pengawasan kuat.

Hingga kini, draf yang beredar itu masih menjadi bahan sorotan publik. Belum ada kepastian final mengenai bentuk resmi regulasi maupun kapan beleid tersebut akan ditetapkan.

Namun substansi yang beredar sudah cukup memicu perdebatan, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas penindakan kejahatan ekonomi dan prinsip pengawasan dalam sistem hukum.

Sumber : Kontan.co.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.