KRONOLOGI Suimih Dimutilasi Suami Siri, 7 Potongan Tubuh Dibuang di 3 Lokasi Berbeda, Ini Motifnya
Tommy Simatupang March 24, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Samarinda mengungkapkan kronologi sebenarnya kasus mutilasi dengan 7 potongan tubuh di  3 lokasi berbeda. 

Kasus ini terkuak setelah seorang anak menemukan karung berisi potongan tubuh korban pada Sabtu (21/3/2026). 

Terungkap jika korban adalah ibu rumah tangga bernama Suimih (35) yang merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah.

Suimih menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh ditemukan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Kombes Pol Hendri juga menjelaskan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah. 

"Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap."

"Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Kombes Pol Hendri juga mengakui bahwa identitas korban awalnya belum diketahui. 

Kendati demikian, tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengiidentifikasi melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik. 

"Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang,” kata Hendri. 

Tak lama kemudian, polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. 

“Kurang dari 12 jam setelah penemuan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya. 

Kedua pelaku berinisial J alias W (35), warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang merupakan suami siri korban.

Sedangkan R (56), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.

Motif pembunuhan

Kombes Pol Hendri membeberkan hasil pemeriksaan awal yang mengungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak lama. 

Kedua pelaku disebut memiliki dua motif utama, yakni sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban. 

“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri. 

Rencana pembunuhan bahkan telah disusun sejak Januari 2026. Kedua pelaku disebut telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban. 

Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. 

Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka. 

Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. 

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.

Ada 7 potongan tubuh korban di lokasi berbeda 
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan. 

Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.

"Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri. 

Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. 

Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita. 

“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya. 

Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. 

Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu. 

Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Yang terlihat itu bagian jari, lengan, dan paha,” ujarnya saat ditemui di lokasi. 

Menurut Aang, kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya. 

Ia juga memastikan tidak ada tanda-tanda keributan sebelumnya. 

“Belum pernah ada kejadian seperti ini. Tidak ada juga keributan sebelumnya, baru kali ini,” katanya. 

Ia menambahkan, lokasi penemuan memang tergolong sepi karena merupakan akses terbatas bagi warga. 

“Lokasi ini kampung buntu, jadi hanya ada satu akses keluar masuk. Tidak ada jalan tembus lain,” jelasnya. 

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses tersebut, polisi menemukan potongan tubuh lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan, juga dalam kondisi terbungkus karung. 

Petugas kemudian mengevakuasi potongan tubuh tersebut menggunakan dua kantong jenazah dan membawanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk dilakukan autopsi.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.