Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
DI sebuah wilayah yang dijuluki Bumi Nyiur Melambai, di mana iman dan identitas kultural bertaut erat, Paskah Nasional 2026 hadir bukan sekadar sebagai perayaan iman, melainkan juga sebagai panggung yang memperlihatkan dinamika kekuasaan, reputasi politik, dan pergulatan etika publik. Di titik inilah, pertanyaan paling mendasar mengemuka: apakah Paskah masih menjadi ruang perjumpaan dengan Yang Ilahi, ataukah telah bergeser menjadi arena kontestasi hegemoni manusia?
Penyelenggaraan Paskah Nasional 2026 di Sulawesi Utara merupakan sebuah kehormatan sekaligus ujian. Kehormatan, karena daerah ini dikenal sebagai salah satu episentrum kehidupan Kekristenan di Indonesia, dengan kekayaan tradisi gerejawi dan solidaritas sosial yang kuat. Namun di saat yang sama, ia menjadi ujian ketika dinamika politik dan kepentingan kekuasaan mulai menyusup ke dalam ruang sakral yang seharusnya steril dari kalkulasi pragmatis.
Isu tarik-menarik kepentingan dalam kepanitiaan, persaingan pengaruh antara kekuatan politik, hingga dugaan intervensi dalam struktur organisasi mencerminkan sebuah realitas yang lebih luas: agama tidak pernah sepenuhnya bebas dari politik. Namun, yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan politik itu sendiri, melainkan bagaimana politik hadir – apakah sebagai instrumen pelayanan publik atau sebagai alat dominasi.
Paskah dan Makna Eksistensialnya
Secara filosofis, Paskah adalah perayaan kemenangan kehidupan atas kematian, terang atas kegelapan, dan harapan atas keputusasaan. Dalam perspektif eksistensial, ia mengajak manusia untuk merefleksikan makna penderitaan dan transformasi. Paskah bukan sekadar peristiwa historis, tetapi pengalaman batin yang mengandung dimensi pembebasan.
Ketika perayaan ini ditarik ke dalam pusaran perebutan pengaruh, maka terjadi reduksi makna: dari yang transenden menjadi imanen, dari yang sakral menjadi profan. Dalam istilah filsafat agama, ini adalah bentuk “desakralisasi simbolik” – ketika simbol religius kehilangan kedalaman maknanya karena dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan duniawi (Eliade, 1959).
Etika Kekuasaan dan Instrumentalisasi Agama
Dalam kerangka etika, persoalan ini dapat dibaca sebagai bentuk instrumentalisasi agama. Agama dijadikan alat untuk mencapai tujuan politik, bukan sebagai sumber nilai yang membimbing tindakan politik. Padahal, etika publik menuntut adanya integritas, transparansi, dan penghormatan terhadap otonomi lembaga keagamaan.
Ketika struktur kepanitiaan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan – misalnya dalam penunjukan ketua atau sekretaris berdasarkan kedekatan politik atau personal – maka prinsip meritokrasi dan representasi komunitas menjadi terabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan prosedural dan legitimasi moral.
Habermas (2006) menegaskan bahwa dalam ruang publik modern, agama memiliki tempat, tetapi harus hadir dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan inklusif. Ketika agama diperalat untuk kepentingan eksklusif, maka ia kehilangan daya emansipatorisnya.
Perspektif Teologis dan Biblis
Dari sudut pandang teologis, Paskah adalah pusat iman Kristen. Ia bukan hanya peringatan, tetapi aktualisasi iman akan kebangkitan yang mengubah hidup. Dalam Kitab Suci, narasi Paskah selalu berkaitan dengan pembalikan situasi: yang lemah menjadi kuat, yang tertindas dibebaskan, dan yang mati dibangkitkan.
Yesus sendiri menolak godaan kekuasaan duniawi (Matius 4:8–10) dan mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati adalah pelayanan (Markus 10:42–45). Dalam terang ini, setiap upaya untuk menguasai atau mengendalikan institusi gerejawi demi kepentingan politik bertentangan dengan semangat Injil.
Lebih jauh, teologi publik menekankan bahwa gereja harus menjadi suara kenabian – mengkritik ketidakadilan dan membela kebenaran – bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan (Moltmann, 1999). Jika gereja atau perayaan keagamaan justru terjebak dalam logika kekuasaan, maka fungsi profetisnya melemah.
Paskah Nasional Bukan Milik Satu Denominasi
Paskah Nasional bukanlah milik satu gereja atau denominasi tertentu. Ia adalah ruang perjumpaan lintas tradisi Kristen, bahkan lintas agama dalam konteks kebangsaan. Oleh karena itu, pendekatan eksklusif atau dominatif dari satu kelompok terhadap penyelenggaraan Paskah Nasional berpotensi merusak semangat ekumenis.
Gerakan ekumenis sejak awal bertujuan untuk membangun kesatuan dalam keberagaman (unity in diversity). Ketika terjadi perebutan pengaruh atas institusi tertentu – misalnya gereja besar di daerah – maka yang dipertaruhkan bukan hanya relasi internal, tetapi juga kesaksian bersama umat Kristen di ruang publik.
Dalam konteks Indonesia yang plural, Paskah Nasional juga memiliki dimensi interreligius. Ia menjadi simbol bahwa umat beragama dapat hidup berdampingan dalam damai. Oleh karena itu, menjaga integritas dan inklusivitas penyelenggaraan menjadi sangat penting.
Perspektif Psikologis dan Sosial
Secara psikologis, konflik kepentingan dalam ruang keagamaan dapat menimbulkan disonansi kognitif bagi umat. Di satu sisi, mereka diajak untuk menghayati nilai-nilai spiritual; di sisi lain, mereka menyaksikan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan (trust) terhadap institusi keagamaan.
Secara sosial, situasi ini berpotensi memecah belah komunitas. Polarisasi tidak hanya terjadi di tingkat elite, tetapi dapat merembet ke akar rumput. Dalam masyarakat seperti Sulawesi Utara yang memiliki ikatan komunal kuat, konflik semacam ini dapat berdampak luas terhadap kohesi sosial.
Durkheim (1912) melihat agama sebagai perekat sosial. Namun, ketika agama justru menjadi sumber konflik, maka fungsi integratifnya terganggu. Di sinilah pentingnya kepemimpinan yang mampu meredam konflik dan mengedepankan kepentingan bersama.
Identitas dan Kekuasaan
Secara antropologis, agama di Sulawesi Utara tidak hanya soal iman, tetapi juga identitas kultural. Gereja memiliki peran penting dalam struktur sosial, pendidikan, dan bahkan politik. Oleh karena itu, perebutan pengaruh atas institusi gerejawi sering kali berkaitan dengan kontrol atas sumber daya simbolik dan sosial.
Bourdieu (1991) menyebut ini sebagai “modal simbolik” – kekuasaan yang berasal dari legitimasi sosial dan kultural. Dalam konteks ini, mengendalikan struktur gereja atau perayaan nasional berarti juga mengakses legitimasi tersebut.
Namun, ketika modal simbolik ini digunakan untuk kepentingan sempit, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai otoritas yang sah, melainkan sebagai alat kekuasaan.
Batasan dan Etika Penyelenggaraan
Dari sisi yuridis, penyelenggaraan kegiatan keagamaan nasional harus mengacu pada prinsip netralitas negara dan penghormatan terhadap otonomi organisasi keagamaan. Intervensi yang berlebihan dari aktor politik dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika menyangkut diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tata kelola kepanitiaan harus memenuhi prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Jika terdapat indikasi penunjukan berdasarkan afiliasi politik semata, maka hal ini dapat dipersoalkan secara etis dan administratif.
Pertaruhan Reputasi dan Kepemimpinan Nasional
Dalam konteks yang lebih luas, penyelenggaraan Paskah Nasional juga menjadi bagian dari pertaruhan reputasi kepemimpinan nasional. Sebagai presiden, figur kepala negara tidak hanya dinilai dari kebijakan ekonomi atau politik, tetapi juga dari kemampuannya menjaga harmoni sosial dan menghormati keberagaman.
Keterkaitan personal atau kultural dengan suatu daerah dapat menjadi kekuatan, tetapi juga risiko jika tidak dikelola dengan bijak. Publik akan menilai apakah kepemimpinan tersebut mampu menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan dan institusi keagamaan.
Menjaga Kesucian di Tengah Kompleksitas
Pada akhirnya, tantangan terbesar adalah tentang menjaga kesucian makna Paskah di tengah kompleksitas realitas sosial-politik. Ini bukan tugas yang mudah, tetapi bukan pula mustahil.
Panitia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan berorientasi pada nilai-nilai spiritual, bukan kepentingan sempit. Gereja dan tokoh agama perlu mengambil peran sebagai penyeimbang, menjaga agar perayaan ini tetap berada pada relnya.
Paskah adalah tentang kebangkitan – bukan hanya secara teologis, tetapi juga secara moral dan sosial. Ia mengajak semua pihak untuk bangkit dari praktik-praktik yang tidak adil, dari egoisme, dan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika Paskah Nasional 2026 mampu menjadi ruang refleksi dan transformasi, maka ia tidak hanya akan menjadi sukses secara seremonial, tetapi juga bermakna secara substantif. Dan di situlah, reputasi bukan hanya terjaga, tetapi dimuliakan – karena berakar pada kebenaran dan keadilan. (*)