Anggota DPRD Sanggau : Remisi Merupakan Hak Narapidana 
Try Juliansyah March 25, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

Untuk diketahui, sebanyak 167 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 hijriah. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan usai shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 21 Maret 2026.

“Dan tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk mengusulkan remisi terhadap narapidana dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan,”kata Mono sapaan akrabnya, Selasa 24 Maret 2026.

Baca juga: 10 Ruko di Pasar Sosok Sanggau Terbakar, Polisi Jelaskan Kronologinya 

Politisi Partai Nasdem Sanggau itu juga mengatakan bahwa pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Karena ini hak narapidana, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak. Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan,”ujarnya.

Kepada narapidana yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri agar tetap mentaati semua aturan yang berlaku di Rutan. Kemudian kepada yang belum, diharapkan juga agar tetap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Sanggau sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.