TRIBUNSUMSEL.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi soal eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tampak tidak diborgol saat digiring keluar dan masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), status penahanan Gus Yaqut diubah menjadi tahanan rumah.
Perubahan tersebut terjadi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun kini KPK mengalihkan status Gus Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).
Gus Yaqut pun tiba di KPK pada Selasa (24/3/2026).
Kedua tangan Gus Yaqut tidak terlihat diborgol saat digiring keluar dan masuk KPK.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut.
"Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang, dikutip Kompas.com
Budi memastikan, Yaqut terus diawasi selama menjalani proses penahanan, baik di rumah hingga saat dia dialihkan lagi ke rutan.
Baca juga: Sosok Setyo Budiyanto, Ketua KPK Disorot soal Tahanan Rumah Yaqut Eks Menang, Harta Rp13 M
Tak hanya tangan diborgol, sepatu yang dikenakan Gus Yaqut pun jadi sorotan.
Pasalnya, Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu atau sneakers yang mencolok.
Ia mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna brown.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gus Yaqut tampak mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown.
Sepatu ini disebut sebagai sepatu luxury untuk pria.
Dalam situs marketplace yang ada di Indonesia, sepatu Zegna Triple Stitch Sneakers Black/Brown dibanderol dengan harga hingga Rp30 juta.
Di beberapa situs lainnya juga menjual hingga Rp20–22 juta.
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023–2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Mansyur, pada November 2023.
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com