- Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menunjukkan perkembangan signifikan di meja penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026). Jadwal pemeriksaan ini sekaligus menjadi alasan hukum kembalinya Yaqut ke rumah tahanan (rutan) sejak Senin (23/3/2026) lalu.
Kasus ini bermula dari adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diubah secara sepihak menjadi komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan, seharusnya porsi kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler. Pengalihan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun dan menyebabkan ribuan jemaah dalam antrean panjang tergeser oleh pihak-pihak tertentu.
KPK sendiri telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Januari 2026 silam bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Meski sempat mengajukan upaya praperadilan, pengadilan memutuskan menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka Yaqut dinyatakan sah secara hukum.
Yaqut sempat menjalani penahanan rutan, namun kemudian sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga karena alasan tertentu, sebelum akhirnya kini dikembalikan lagi ke sel tahanan guna kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan intensif dan pihak KPK menyatakan tengah melengkapi seluruh berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil agar kasus yang menyita perhatian publik tersebut dapat segera disidangkan.
KPK juga memberikan sinyal kuat akan segera mengumumkan perkembangan baru dalam waktu dekat. Hal ini termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi kuota haji yang sistematis tersebut.