TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah ketatnya pengawasan publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji, setiap detail perlakuan terhadap tersangka tak luput dari perhatian.
Bahkan hal kecil seperti penggunaan borgol pun memicu pertanyaan apakah ada perlakuan berbeda, atau semuanya tetap sesuai prosedur?
Budi Prasetyo akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan terkait Yaqut Cholil Qoumas yang terlihat tidak diborgol saat keluar-masuk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/3/2026).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahanan Lain Ajukan Status Tahanan Rumah Usai Kasus Gus Yaqut
Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa meskipun tidak terlihat diborgol, pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat oleh petugas pengawal tahanan (waltah).
"Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan tersebut berlangsung secara konsisten, baik saat Yaqut menjalani tahanan rumah sebelumnya, maupun ketika kembali dipindahkan ke rumah tahanan.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat diubah menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK memutuskan untuk mengalihkan kembali status tersebut menjadi tahanan rutan guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif.
Keesokan harinya, Yaqut kembali tiba di gedung KPK untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Selain soal borgol, perhatian publik juga tertuju pada penampilan Yaqut, khususnya sepatu yang dikenakannya.
Ia terlihat memakai sepatu jenis Zegna Triple Stitch Sneaker berwarna hitam-cokelat, yang dikenal sebagai produk fesyen mewah. Berdasarkan penelusuran di berbagai marketplace, sepatu tersebut dibanderol dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Sorotan ini memperlihatkan bagaimana figur publik yang terseret kasus hukum tetap berada di bawah lensa perhatian masyarakat, hingga ke detail penampilan sekalipun.
Baca juga: KPK Bongkar Penyakit Gus Yaqut saat Kembali Ditahan di Rutan K4: Dari GERD Akut hingga Asma Kronis
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan pengondisian dalam pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Beberapa poin penting yang terungkap antara lain:
Pada 2023, jemaah disebut dapat mempercepat keberangkatan dengan membayar sekitar 5.000 dolar AS, sementara pada 2024 sekitar 2.400 dolar AS.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini tak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga persepsi publik terhadap keadilan.
Detail seperti penggunaan borgol atau penampilan tersangka menjadi simbol yang ditafsirkan luas oleh masyarakat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, tantangan terbesar bukan hanya membuktikan perkara di pengadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik bahwa setiap langkah dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
***
(TribunTrends/TribunSumsel)