TRIBUNTRENDS.COM - Sosok Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih akrab disapa Gus Yaqut kini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Bukan karena prestasinya, melainkan karena "drama" status penahanannya yang berubah-ubah di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status tersangka sejak Januari 2026.
Kasus yang menyeretnya bukan perkara kecil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 622 miliar.
KPK akhirnya menjebloskan Gus Yaqut ke sel tahanan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Namun, baru tujuh hari mendekam di balik jeruji besi, pria kelahiran Rembang ini mendapatkan "angin segar".
Status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah pihak keluarga mengajukan permohonan.
Perubahan status ini membuat Gus Yaqut bisa merayakan Lebaran di kediamannya.
Ia bahkan sempat mengungkapkan rasa syukurnya karena masih bisa sungkem kepada sang ibu.
Pada akhirnya "keistimewaan" ini memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat yang menilai KPK tidak konsisten dalam memberikan rasa keadilan.
KPK akhirnya mengubah status penahanan Gus Yaqut per Senin, 23 Maret 2026.
Status tahanan rumah dicabut dan dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Gus Yaqut pun terlihat kembali ke gedung KPK pada Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Pukat UGM Soroti Transparansi KPK Soal Gus Yaqut: Publik Tak Akan Tahu Kalau Istri Noel Tidak Bicara
Di sisi lain, keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.
Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.
Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.
Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Baca juga: Peneliti Pukat UGM Desak Dewas KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Imbas Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Budi mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia.
Adapun dalam perkara yang menjerat Noel, jaksa mendakwa ia bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.
Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait.
Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Shela Octavia)