TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan.
Pelaku yang merupakan residivis ini diringkus setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Ditangkap saat Kabur ke Majene, Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal dan Rudapaksa Kurir di Mamuju Tengah
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terjadi pada Rabu (18/3/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat korban yang segera melapor ke polisi.
“Karena korban cepat melaporkan kejadian tersebut kepada kami, sehingga olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bisa maksimal. Kita berhasil mengerucut sehingga bisa cepat mengidentifikasi pelaku,” ujar AKBP Hengky dalam konferensi pers.
Upaya penangkapan pertama kali dilakukan pada Kamis (19/3/2026).
Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri meskipun meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.
“Dari barang bukti yang ditinggalkan, itu memperkuat keyakinan kami bahwa memang betul pelaku yang melakukan. Ada barang milik korban dan satu unit motor yang ternyata juga merupakan hasil curian di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, pada Desember 2025,” ungkapnya.
Setelah beberapa hari dalam pelarian, tim kepolisian menerima informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke arah selatan, tepatnya menuju Kabupaten Majene.
Tim Satreskrim Polres Mamuju Tengah yang dibantu oleh Polda Sulawesi Barat dan Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan gabungan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Jembatan Bolong, Kabupaten Mamuju.
Kapolres menambahkan bahwa terhadap pelaku dikenakan ancaman pidana berlapis.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dan kasus ini merupakan kasus keenam yang melibatkan tersangka yang sama.
“Yang bersangkutan telah lima kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kasus terakhir yang pernah dijalaninya adalah pidana peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Hengky K Abadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah