Reaksi KPK Dikritik Soal Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Sambut Positif, Bagian dari Jaga Integritas
Febriana Nur Insani March 25, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, ramai diperbincangkan terkait perubahan status penahanannya. 

Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020–2024 ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Januari 2026. 

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Setelah melalui proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Namun, status penahanan tersebut tidak berlangsung lama. 

Hanya dalam kurun waktu sekitar satu minggu, pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975 itu mengalami perubahan status menjadi tahanan rumah.

Perubahan ini terjadi setelah pihak keluarga mengajukan permohonan.

Dengan status tahanan rumah tersebut, Gus Yaqut sempat merasakan suasana Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kediamannya. 

Ia bahkan berkesempatan untuk sungkem kepada sang ibu. 

Pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut memicu polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. 

Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Pada akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut per Senin, 23 Maret 2026.

Keesokan harinya yakni pada Selasa, 24 Maret 2026, Gus Yaqut sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani proses penahanan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Keistimewaan Yaqut Bikin Iri? Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Ajukan Pengalihan Tahanan

KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/ Igman Ibrahim)

KPK Menuai Kritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif, menyusul penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. 

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan kakak dari Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. 

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim MAKI di depan Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (25/3/2026).

Adapun dua karangan bunga tersebut bertulis “Selamat untuk pecahkan rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa)” dari MAKI yang tidak ingin memaki.

Budi mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Dia mengatakan, KPK melihat langkah MAKI tersebut juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. 

“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia. 

Baca juga: Pukat UGM Soroti Transparansi KPK Soal Gus Yaqut: Publik Tak Akan Tahu Kalau Istri Noel Tidak Bicara

POLEMIK PENAHANAN YAQUT - KPK menuai beragam kritik buntut status tahanan rumah Gus Yaqut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai kirim karangan bunga.
POLEMIK PENAHANAN YAQUT - KPK menuai beragam kritik buntut status tahanan rumah Gus Yaqut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai kirim karangan bunga. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Budi mengatakan, KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ucap dia. 

Sebelumnya, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. 

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).

Ia menegaskan, pengalihan tersebut tidak menghambat proses penyidikan dan bersifat sementara. 

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.