TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus menjadi sorotan publik, sebuah simbol sederhana justru mencuri perhatian.
Dua karangan bunga yang berdiri di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penanda bahwa suara masyarakat tak pernah benar-benar diam.
Di balik rangkaian bunga itu, tersimpan kritik, harapan, sekaligus sindiran halus terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga yang dikirim oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.
Hal ini muncul setelah penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Baca juga: Pukat UGM Ungkap 3 Kejanggalan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, GERD karena Tekanan Psikis?
Sebagai informasi, Yaqut merupakan kakak dari Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” kata Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dua karangan bunga yang dikirim oleh MAKI ke depan Gedung Merah Putih KPK. Tulisan dalam karangan bunga tersebut cukup menyita perhatian karena bernada satir.
Salah satu di antaranya bertuliskan, “Selamat untuk pecahkan rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa)” dari MAKI yang tidak ingin memaki.
Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk kritik kreatif terhadap keputusan pengalihan penahanan yang diberikan kepada Yaqut.
Melalui pernyataannya, Budi menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum selalu terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang bersifat konstruktif.
Ia menyebut, langkah MAKI tersebut mencerminkan tingginya perhatian serta harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia.
KPK juga menegaskan bahwa masyarakat merupakan mitra strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dalam pencegahan maupun pengawasan.
Baca juga: Alasan KPK Tak Memborgol Gus Yaqut saat Keluar-Masuk Sel, Eks Menag Terlihat Santai Meski Tersangka
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Yaqut sebelumnya telah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Besarnya nilai kerugian ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, sekaligus memicu berbagai respons, termasuk kritik simbolik seperti karangan bunga dari MAKI.
Karangan bunga yang tampak sederhana itu pada akhirnya menjadi simbol kuat: bahwa publik tidak hanya mengawasi, tetapi juga berani bersuara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pesan yang disampaikan masyarakat melalui cara kreatif ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan tetap menjadi tuntutan utama.
***
(TribunTrends/Kompas)